BERITAKALTIM.CO- Teka teki nama calon wali kota Balikpapan pengganti almarhum Thohari Azis masih belum terjawab. Pasalnya sampai sejauh ini belum ada nama dari partai pengusung yang mengusulkan nama secara resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Meskipun sempat mencuat beberapa nama yang muncul dan dijago-jagoin dari beberapa Partai pengusung, seperti PDI Perjuangan yang sudah menetapkan Budiono untuk dicalonkan, kemudian dari Partai Gerindra kemungkinan besar mengusung kadernya Sabaruddin Panrecalle.
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh, mengatakan bahwa dirinya juga masih menunggu usulan dari partai pengusung untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Walikota.
“Kami berharap partai pengusung segera mengusung nama calonnya untuk diserahkan ke Wali Kota, nanti Wali Kota yang akan pilih dari sekian nama yang diusulkan harus ada dua nama yang dikirim ke DPRD Kota Balikpapan untuk dipiih,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Kamis (3/2/2022).
Abdulloh menambahkan semua partai pengusung berhak untuk mengusulkan wakil walikota. Di mana nantinya nama-nama yang diusulkan dari masing-masing parpol pengusung akan diseleksi kemudian dipilih hanya dua untuk disampaikan ke Walikota lalu Walikota akan menyerahkan kembali Ke DPRD untuk dipilih melalui Sidang Paripurna.
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada DPRD melalui Wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.” ujarnya.
Abdulloh menyampaikan, untuk proses pemilihan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan di DPRD Kota Balikpapan yang mana 45 Anggota DPRD yang memiliki suara untuk memilih.
Dimana tahapannya setelah dua nama calon Wakil Walikota masuk ke DPRD Kota Balikpapan, maka akan dibuatkan Pansel untuk pemilihan satu nama dari dua calon yang diusulkan tersebut.
“Kalau Golkar sudah ada Walikotanya, jadi mengusulkan Wawali boleh, tidak mengusulkan juga tidak apa-apa,” ujar Abdulloh.
Sekali lagi Abdulloh menekankan bahwa sampai hari ini belum ada masuk secara resmi ke Wali Kota, dan Wali Kota juga belum menyampaikan ke DPRD secara resmi.
“Tidak bisa kalau hanya secara lisan, tapi harus secara tertulis dan dilampirkan surat rekomendasi dari partai pengusungnya, bukan asal nama saja,” ucapnya.
Sesuai surat arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Sekadar diketahui delapan partai politik pengusung Rahmad-Thohari di Pilkada 2020 lalu. Yakni, Partai Golkar (11 kursi), PDIP (8 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), PKS (6 kursi). Kemudian, Partai Demokrat (4 kursi), PPP (3 kursi), PKB (1 kursi), dan Perindo (1 kursi). Dengan total 40 kursi.
Hingga kini sudah masuk delapan bulan kekosongan kursi Wakil Walikota Balikpapan sejak Rahmad Mas’ud dilantik menjadi Wali Kota Balikpapan pada akhir Mei 2021 lalu di Kantor Gubernur Kaltim. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.