BERITAKALTIM.CO- Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan oknum staf Kantor Pegadaian Kota Balikpapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pada Kamis (3/2/2022).
Staf Administrasi Kantor Pegadaian berinisial DS ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Balikpapan Oktario SH menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan DS sudah berlangsung selama dua tahun. DS ditahan setelah dilakukan pemerikasaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kantor Pegadaian Balikpapan.
“Tersangka merupakan Staf Administrasi di Kantor Pegadaian, ia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga 3,2 miliar,” ujar Oktario.
Oktario mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka mengaku dana tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya dalam bentuk trading dan saham.
“Hari ini teman-teman penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa untuk penahanan di Rutan kelas II B Balikpapan,” ucapnya.
“Sementara ini kita masih menetapkan satu tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Pemeriksaan masih tetap berjalan,” tandasnya.
Selanjutnya, tersangka DS digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.