BeritaKaltim.Co

Balikpapan Zona Merah Lagi, Sekolah Tatap Muka SD dan PAUD Disetop

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Sekolah Dasar dan jenjang PAUD.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah pembatasan sebagai upaya untuk mencegah potensi penambahan penyebaran Covid-19. Pengetatan itu dilakukan setelah Balikpapan mengalami peningkatan kasus aktif virus korona dan dinyatakan zona merah kembali.

Pengetatan kegiatan warga dilakukan untuk sejumlah tempat wisata, fasilitas umum termasuk kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah, terutama untuk sekolah dasar (SD) dan PAUD.

“Menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka khusus untuk satuan Pendidikan jenjang PAUD dan SD,” jelasnya kepada awak media, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, untuk sementara jenjang PAUD dan SD wajib melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 4 hingga 12 Februari 2022.

“PTM dihentikan dan wajib melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta dimanfaatkan untuk kegiatan vaksinasi,” kata Rahmad kepada awak media.

Untuk jenjang SMP sederajat tetap diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis keduanya sudah mencapai 100 persen. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.