BeritaKaltim.Co

Tan Paulin Jawab Berita “Ratu Batu Bara” Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Setelah sebelumnya ramai jadi pemberitaan media, termasuk beritakaltim.co yang memberitakan dengan judul berita; “Tan Paulin Disebut Ratu Bara Kaltim”, kuasa hukum Tan Paulin mengirim surat Hak Jawab kepada Redaksi Beritakaltim.co. Dalam surat itu kuasa hukum Tan Paulin membantah isi berita yang bersumber dari anggota VII DPR RI Muhammad Nasir.

Berikut isi surat yang diterima redaksi beritakaltim via email dari kuasa hukum Tan Paulin per tanggal 14 Januari 2022.

Jakarta, 14 Januari 2022

Nomor : 007/Y&C/I/2021
Perihal : Hak Jawab
Lampiran : 1 berkas

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Berita Kaltim
Di Jalan Turi Putih 3 Blok E – 138
Perum Bengkuring, Sempaja Timur
Samarinda Utara, Samarinda
Kalimantan Utara

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan dibawah ini, Yudistira, S.H., M.Si., Hadi Prabowo, S.H., Bayu Setiawan Hendri Putra, S.H. advokat pada Kantor Konsultan Hukum Yudistira & Co. yang berkedudukan di Citiwalk-Citylofts Sudirman Lantai 20.06 B, Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121 Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami, Tan Paulin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2022 (terlampir) dengan ini menyampaikan Hak Jawab kami atas pemberitaan pada tanggal 13 Januari 2022 dengan judul “Tan Paulin disebut “Ratu Batu Bara” Kaltim” sebagai berikut:

1. Bahwa atas pemberitaan tersebut diatas, Klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut diatas jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahwa adapun fakta hukum yang sebenaranya adalah Klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batubara yang Klien kami perdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

2. Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah, klien kami melakukan trading atau perdagangan batubara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batubara yang dilakukan oleh Klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi. Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor;

3. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka kiranya tidak benar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Klien kami menjual batubara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar. Batubara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada rapat pembahasan tersebut yang dijadikan sumber dari pemberitaan oleh Berita Kaltim;

4. Bahwa terhadap infrastruktur yang rusak karena ekspor oleh Klien kami adalah tidak benar. Pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaanjalan angkut yang dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak.

5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap Klien kami.

6. Bahwa Klien kami meminta agar pemberitaan dengan headline “Tan Paulin disebut “Ratu Batu Bara” Kaltim” yang tidak benar dan tidak berdasarkan suatu fakta-fakta yang ada tersebut agar segera dihentikan atau kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi melindungi kepentingan Klien kami.

7. Bahwa karena kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang sah, maka segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan sebagaimana diuraikan dalam surat ini harap dialamatkan kepada kami.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yudistira & Co.
Law Firm
Yudistira, S.H., M.Si
Managing Partners
Hadi Prabowo, S.H. Bayu Setiawan Hendri Putra, S.H.

 

============================================================================

BERITA SEBELUMNYA. DIMUAT 13 JANUARI 2022

Tan Paulin Disebut “Ratu Batu Bara” Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Akhirnya nama Tan Paulin mencuat ke permukaan. Dia adalah pengusaha yang disebut-sebut sebagai “Ratu Batu Bara” di Kalimantan Timur. Tidak tanggung-tanggung, tiap bulan produksinya diperkirakan mencapai 1 juta MT.

Terbongkarnya nama Tan Paulin dimunculkan Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat pembahasan terkait batu bara yang berlangsung panas, Kamis (13/1/2022). Rapat berlangsung antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

“Ada ‘ratu batu bara’ di Kaltim,” ungkap Muhammad Nasir.

Awalnya politisi dari Partai Demokrat pemilihan Riau ini bicara soal pengawasan tambang. Tapi kemudian dia menyerocos menyebut adanya ‘ratu batu bara’ yang tak kunjung ditangkap bernama Tan Paulin.

“Batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut ratu batu bara, tapi nggak ditangkap-tangkap ini orang. Ada namanya siapa tadi, ini produksinya 1 juta 1 bulan, siapa orang ini, tapi nggak ada laporan ESDM ke kita, Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap orang ini, siapa yang melindungi orang ini?” katanya dalam rapat dengan Menteri ESDM, Kamis (13/1/2022).

Tidak sampai di situ Nasir melanjutkan bahwa ‘ratu batu bara’ Tan Paulin menjual hasil tambang tersebut ke luar negeri. Padahal batu bara yang dijual itu, menurutnya dari hasil curian. Hal ini, ujarnya, berdampak pada infrastruktur di Kalimantan Timur.

“Ini batu curian tapi bisa dijual ke luar negeri, kan kacau nih. Semua tahu pemain batu bara dan tambangnya diambil mereka semua. Waktu kita kunjungan Kalimantan Timur ini yang dibicarakan pak. Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun Pemda rusak semua,” katanya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif kemudian menanggapi Nasir. Arifin meminta Nasir bicara hal yang betul, dan ditanggapi kembali oleh Nasir bahwa itu fakta di Kalimantan Timur.

“Iya tahu saya tahu itu, tapi yang lain-lain itu harap pakailah bahasa yang benar,” balas Arifin.

Nama Tan Paulin di kalangan pengusaha batu bara bukan asing lagi. Hanya saja, namanya selalu tersembunyi. #

Wartawan: charle | detikcom

Comments are closed.