
BERITAKALTIM.CO- Perubahan peraturan daerah (perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit terus bergulir. Kini setelah pembentukan panitia khusus (pansus), akan disusul dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Ketua Pansus Perubahan Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit Ekti Imanuel mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar peraturan yang dibuat tidak tumpang tindih.
Usai melakukan koordinasi, pihaknya juga berencana melakukan studi banding ke provinsi lain yang telah menerapkan atau melakukan perubahan peraturan serupa. Selain itu, pihaknya tentu akan melakukan rapat internal pansus guna melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Tujuan perda sendiri bagaimana memastikan jalan yang dilintasi masyarakat tidak digunakan oleh perusahaan,” kata dia, usai sidang paripurna di DPRD Kaltim, Senin (7/2/2022).
Ekti mengatakan, penggodokan raperda dimaksud merupakan prioritas. Karena berkaitan jalan infrastruktur di Kaltim yang hingga saat ini banyak hancur terkait rutinitas tambang batu bara hingga pengangkutan kepala sawit.
Akibat aktivitas tersebut jalan antar kabupaten banyak menjadi korban. Seperti jalan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Bontang, hingga Berau yang rusak parah dan mempersulit kegiatan mobilisasi masyarakat.
“Ini yang mendorong pemerintah memohon untuk mendorong dirubahnya peraturan agar ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan tambang dan kelapa sawit, artinya tidak melalui jalan umum,” kata dia.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kubar dan Mahulu inipun berharap, agar proses penggodokan raperda dapat berjalan dengan baik dan memutuskan kesimpulan dengan tepat. Untuk mendorong proses pembuatan jalan angkutan batu bara dan kelapa sawit secara mandiri, tidak menggunakan jalan umum.
“Untuk memperkuat raperda ini, kami juga akan melaksanakan studi banding ke provinsi lain yang sudah mengeluarkan peraturan ini,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Sarkowi V Zahry mengatakan, sejatinya selama ini perda tersebut tidak berfungsi alias mandul. Sebab, meski payung hukum telah dibuat namun banyak perusahaan sawit atau tambang tidak tahu akan perda itu.
“Makanya perlu dilakukan sosialisasi nantinya. Tapi ada item item yang sulit diterapkan, karena untuk melaksanakan perda perlu sarana dan prasarana karena melibatkan berbagai lembaga. Sehingga perlu mengatur sistem kerjanya,” tuturnya.
Di sisi lain, banyak yang menjadi kendala penerapan perda. Seperti format kerjasamanya, dari pemerintah hingga aparat kepolisian, karena memiliki mekanisme kinerja sendiri. Untuk itu, Sarkowi menegaskan, perlu penegasan sanksi dalam raperda yang akan direvisi.
“Sanksinya harus dipertegas agar bisa dilaksanakan. Seperti sanksi administrasi atau pidana. Jadi harus di garap semua formatnya, menyesuaikan dari situasi yang ada sekarang,” tegasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.