BeritaKaltim.Co

Adu Mulut Sampai Ramai Tagar Desa Wadas

BERITAKALTIM.CO- Suasana tegang itu terjadi. Antara warga dengan aparat TNI dan kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sampai-sampai Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan.

“Sudah aman. Situasinya kembali kondusif. Warga yang sempat diamankan aparat juga sudah dipulangkan,” kata Mahfud MD kepada Wartawan, Rabu (8/2/2022).

Meski sudah reda dan tidak ada ketegangan lagi, tapi masalah yang dihadapi warga Desa Wadas terus mewarnai media sosial. Berbagai hastag bermunculan. Seperti #WadasMelawan, #SaveWadas, hingga #WadasTolakTambang.

Ruang publik terus membahas apa yang terjadi sebenarnya di Desa Wadas. Ada pro pemerintah dan ada yang sebaliknya, kontra. Bahkan ada yang membuat tagar #JokowiMakinOtoriter.

Tapi, begitulah dunia media sosial. Yang pasti, satu persatu mulai bermunculan fakta-fakta di lapangan. Ada oknum-oknum yang dituduh bermain di lapangan, penghasutan sejumlah aktivis LSM (lembaga swadaya masyarakat) agar menolak, dan ada juga warga yang pro setuju dengan rencana pemerintah membangun bendungan di desa mereka.

Ternyata. Cerita semua itu berasal dari rencana pemerintahan Joko Widodo membangun bendungan. Namanya Bendungan Bener dengan kapasitas 100,94 meter kubik. Pembangunan bendungan itu masuk menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektare dan mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik. Dari bendungan itu juga akan memasok kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo.

Menurut catatan, anggarannya menggunakan APBN dengan nilai total proyek mencapai Rp 2,060 triliun. Di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan melibatkan tiga BUMN yaitu PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Bendungan ini diproyeksikan dapat menyediakan pasokan air baku hingga 1,60 meter per detik, serta menghasilkan listrik sebesar 6 MW.

Persoalannya, tak semua rencana baik pemerintah itu diterima warga Desa Wadas. Ada warga menolak karena rencana pembangunan bendungan disertai dengan penambangan batuan andesit di daerah itu. Batuan andesit ditetapkan sebagai material pembangunan waduk. Warga menolak karena ada kabar luas lahan di Desa Wadas yang akan terkena penambangan batuan andesit sekitar 145 hektar.

Warga berkeras dan memprotes, penambangan berakibat buruk pada sumber mata air di desa tersebut. Ada 28 titik mata air desa yang terancam, padahal air itu juga sumber bagi lahan pertanian milik mereka.

Alasan lain, penambangan tersebut dikhawatirkan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor. Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.

Suasana tegang antara warga dengan aparat pemerintah sudah terjadi ketika petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan pengukuran lahan. Para petugas mendapat pengawalan dari aparat TNI-Polri dan Satpol PP yang membuat suasananya jadi tambah tidak nyaman.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka disebut mendampingi pihak pemerintah yang hendak melakukan pengukuran tanah di desa tersebut.

“Mendampingi sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh,” kata Iqbal Alqudusy seperti dimuat dalam laman Kompas TV.

Iqbal mengeklaim, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/202).

“Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu, Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu,” ujar Iqbal.

“Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng,” tambahnya.

Atas dasar surat tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan pengukuran tanah di desa tersebut. Namun kemudian, menurut Iqbal, di lapangan terjadi ketegangan dan adu mulut antara warga yang pro dengan kontra terhadap proyek penambangan batuan.

“Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa sanjata tajam dan parang ke Polsek Bener,” kata dia.

Kini, suasana sudah mereda. Bagaimanapun sikap warga yang menolak adanya kegiatan penambangan harus pula dihormati. Pemerintah perlu mencari solusi agar konflik tidak terjadi lagi. #

Wartawan: wong

Comments are closed.