BeritaKaltim.Co

Disnaker Balikpapan Tampung Keluhan Kebijakan Pembayaran Manfaat JHT

BERITAKALTIM.CO- Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat.

Adanya kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Republika Indonesia berimbas pro dan kontra. Kebanyakan masyarakat Indonesia keberatan dan meminta kebijakan untuk di kaji ulang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah menyampaikan, Disnaker Kota Balikpapan maupun Provinsi itu hanya bisa menampung apabila ada petisi, keluhan terkait kebijakan ini. Kemudian, akan disampaikan kepada Ditjen PHI dan kalau memang ada yang menyampaikan saran atau masukan tetap akan difasilitasi.

“Tugas kami menyampaikan saran itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat, pihaknya selaku aparatur, berperan penyambung lidah,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Untuk mensosialisasikan kebijakan ini bergantung BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sektor. “Bukan rana kami. Mereka operatornya dan sosialisasi yang didampingi oleh Disnaker,” ucapnya.

Sebenarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 berdasarkan hasil sosialisasi hanya mengembalikan isi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 35 ayat (2).

Bahwa Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta, menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Ani mengakui adanya polemik dengan dikeluarkan kebijakan ini. Oleh karenanya apabila masyarakat tidak setuju dengan kebijakan ini, maka bisa melakukan yudisial review terhadap Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN bukan yudisial review Permenaker nomor 2 tahun 2022.

“Jadi di hulunya yang di yudisial review, karena Permenaker itu hanya turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2024,” terangnya.

Namun, ada hal yang menarik dari pengaturan program jaminan hari tua dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN pasal 37 ayat (2) bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Terkait pekerja outsourcing, ia menuturkan tetap mengikuti sesuai dengan aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 pengambilannya dapat diambil pada usia 56 tahun.

“Kan bisa saja nanti kerja terus tidak kerja kemudian dapat kerja lagi kan berlanjut terus sampai 56 tahun. Karena JHT itu sampai hari tua,” paparnya.

Sama halnya dengan pekerja yang berhenti bekerja dan tidak berniat untuk bekerja lagi. Pasalnya, ingin membuka usaha tetap juga harus mengikuti aturan menunggu usia 56 tahun. “Sesuai dengan aturan ini. Mungkin bisa saja masyarakat keberatan bisa melalui pintunya kembali ke Yudisial review pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN,” terangnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.