BeritaKaltim.Co

Andi Harahap Sosialisasi Pajak Daerah dengan Prokes Ketat

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Harahap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perarturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah. Perda tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011.

Kegiatan berlangsung di RT 18, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosper tersebut juga menghadirkan H. Arifin, S.Sos sebagai narasumber yang juga merupakan unsur dari Badan Pendapatan Daerah serta dimoderatoi oleh Andi Arfin.

Andi Harahap mengatakan sejak tahun 2021, baik dirinya maupun anggota DPRD Kaltim lainnya terus melakukan kegiatan sosialisasi Perda, salah satu yang paling getol disosialisasikan yakni Perda tentang Pajak.

“Pajak ini penting sekali buat keberlangsungan pembangunan daerah, karena sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” ujarnya saat sambutan, Sabtu (5/3/2022).

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar sadar akan pajak, pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah pihak yang bekerjasama guna mempermudah masyarakat membayar pajak.

“Sekarang kan membayar pajak sangat mudah, dan bisa dilakukan kapanpun. Banyak pihak yang telah bekerjasama dengan pemerintah untuk mempermudah masyarakat membayar pajak,” bebernya.

Namun demikian, politisi Golkar tersebut juga mengajak masyarakat agar turut serta mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan agar pajak yang telah dibayar bisa dipastikan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita selalu mengajak masyarakat mulai dari level bawah hingga pemangku kepentingan agar turut andil dalam mengawasi jalannya pemerintahan terutama memastikan setoran pajak untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.