BERITAKALTIM.CO- Sejumlah pengusaha angkutan berat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kaltim, menggelar aksi mogok untuk menolak muat barang, di Kaltim Kariangau Terminal (KKT) pada Kamis (17/3/2022).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atau aksi protes Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan nomor 551.2/056/Dishub terkait pemberlakuan larangan jam operasional kendaraan angkutan barang untuk melintas di siang hari.
Ketua Aptrindo Kaltim, Ibrahim mengatakan, para pengusaha truk ini mulai melakukan mogok muat barang sejak Kamis (17/2022) pukul 13.00 Wita siang ini hingga SE Wali Kota Balikpapan dicabut.
Ibrahim juga katakan, aksi kali ini merupakan sikap atas tidak adanya solusi untuk para pengusaha truk di Balikpapan yang sekira 2 bulan ini dibatasi operasionalnya.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Aptrindo Kaltim dengan para anggota nya di sekretariat Aptrindo Kaltim di komplek Ruko Bandar Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
“Sudah dua bulan pengusaha truk merugi, pemerintah tidak memberikan solusi yang konkrit. tidak Ada jalan lain, mulai hari ini pukul 13.00 Wita kami tidak akan melakukan muat barang apapun, termasuk untuk kebutuhan masyarakat” ujarnya Kamis (17/3/2022).
Selain mogok untuk muat barang, ibrahim sampaikan, sekitar 300 perusahaan truk di Kota Balikpapan juga akan memarkirkan kendaraan truk besar mereka di sepanjang jalan protokol tempat lalu lintas barang.
Ibrahim katakan, pihaknya biasa para sopir memuat barang untuk satu kendaraan sebanyak 3 hingga 4 muatan dalam satu hari, setelah keluar SE Walikota Balikpapan kami hanya dapat melakukan muatan dalam 2 hari hanya sekali pengiriman muatan untuk satu kendaraan. #
” Dan ini berdampak bukan hanya kepada pengusaha tetapi juga pendapatan buruh bongkar muat termasuk para supir” pungkasnya.
Comments are closed.