BeritaKaltim.Co

Menkominfo Gandeng Dewan Pers Bahas Publisher Rights

BERITAKALTIM.CO- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit (publisher rights) untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.

Regulasi tersebut seiring dengan makin bermunculan media baru di era digital seperti saat ini. Publisher rights ini, dikatakan Menkominfo, bukan untuk mengatasi dominasi tapi agar konvergensi industri media berimbang.

“Untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama yang saling memperkuat antara media konvensional dengan media baru over the top (OTT),” ujar Menkominfo dalam siaran persnya, Senin (21/3/2022).

Aturan ini dipandang perlu dihadirkan agar konvergensi media bisa memiliki peluang yang sama, baik untuk media massa konvensional maupun media baru, misalnya platform OTT.

Dalam kesempatan ini, Menkominfo ajak kerja sama dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability untuk menyusun naskah akademik dengan regulasi hak penerbit atau publisher rights.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ucapnya.

Pada naskah akademik tersebut, Menkominfo mengatakan akan mengusulkan langsung ke Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

Menkominfo menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini,” jelasnya.

Mengenai target implementasi payung hukum publisher right, Menteri Johnny menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.

“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya, sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” tuturnya. #

Sumber: detikcom

Comments are closed.