BERITAKALTIM.CO- Masa suram tahun 2021 akibat pandemi covid-19 mengakibatkan terkendalanya sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kalimantan Timur. Ini diakui usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (22/3/2022).
Rapat berlangsung tertutup. Para Wartawan pun hanya menunggu di depan pintu ruangan, menunggu Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, selesai rapat dengan Komisi 3 DPRD Kaltim yang salah satunya membidangi pembangunan infrastruktur.
Begitu keluar ruangan, Fitra Firnanda langsung ditemui Wartawan. Dia pun tak mengelak. Bahwa ada beberapa pekerjaan tahun 2021 memang tak kesampaian diselesaikan.
“Proyek yang bisa diselesaikan 84 persen,” ujar pria yang akrab dipanggil Nanda itu kepada Wartawan.
Tahun 2021 itu, diakuinya, ada gerakan yang dilakukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menyangkut penghematan dari sisa lelang. Gerakan itu efek instruksi pemerintah pusat, lantaran pandemi covid-19 masih belum terkendali. Sementara Indonesia sudah harus menyiapkan pemulihan ekonomi.
Langkah strategis yang dipilih pemerintah pusat sampai daerah, adalah penghematan anggaran. Proyek yang masih bisa ditunda, ya ditunda. Termasuk di Kaltim.
“Jadi, bukan karena tidak dikerjakan, dari pagu ke kontrak itu sudah ada penghematan,” cerita Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim itu lagi.
Selain masalah penghematan, sebanyak 16 persen kegiatan yang menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Ada beberapa faktor yang membuat proyek di Kalimantan Timur tidak diselesaikan. Faktor cuaca misalnya. Faktor ini seringkali menghambat proyek dijalankan.
“Juga masalah sosial. Ini sering juga ditemui di lapangan,” ucapnya.
PROBLEM INFRASTRUKTUR
Masalah infrastruktur jalan menjadi problem yang ditemui di seluruh kabupaten kota se Kalimantan Timur. Salah satu penyebabnya adalah adanya label status jalan oleh peraturan pemerintah. Misalnya ada status jalan negara atau jalan nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, lalu ada status jalan provinsi yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi. Ada lagi jalan kabupaten atau jalan kota yang menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
Karena masalah status jalan tersebut, tidak memungkinkan Dinas PUPR-Pera Kaltim memperbaiki jalan ke Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu yang labelnya non-status. Atau jalan menuju Kota Bontang yang labelnya adalah jalan nasional.
“Ya kalau diminta sama pemerintah pusat, kita siap saja. Diminta. Karena kan itu kewenangan mereka, kita nggak boleh main jalan begitu saja,” ucap Fitra Firnanda lagi. Hal itu diatur Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 mengenai kewenangan atau tupoksi Pemerintahan Daerah.
Untuk jalan Kutai Barat – Mahakam Ulu saat ini diakuinya masih dalam kondisi belum mulus dan nyaman. Pihak PUPR-Pera Kaltim, menurutnya, bisa memaksimalkan untuk pembangunannya, hanya saja terbentur soal status jalan itu.
“Jalan Kutai Barat ke Mahakam Ulu itu, non-status. Bisa kami masuk, tapi harus kebijakan kepala daerah. Kubar-Mahulu dianggap strategis nah kita masuk disitu, tapi itu non-status masih bukan jalan nasional,” kata dia. #
Wartawan: wong
Comments are closed.