BERITAKALTIM.CO- Penjarahan sumber daya alam tambang batu bara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto seperti tidak ada habis-habisnya. Petugas gabungan menemukan kembali aktivitas penambangan tambang tanpa izin (Peti) di kawasan dekat IKN (Ibu Kota Negara) Kilometer 43, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Operasi penindakan dilakukan Tim Balai Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Minggu (21/3/2022), dini hari pukul 00.00 Wita. Tim berhasil menangkap 11 orang pekerja lapangan, berinitial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Sementara di lokasi penambangan liar ditemukan 2 unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 buah buku catatan motif batik warna biru; 2 buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 kantong sampel batubara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menceritakan, operasi penindakan itu merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penambangan batubara ilegal telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati,” ujar Rasio Ridho.
Menurutnya, tim Gakkum KLHK terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di Zona IKN dan sekitarnya.
“Kami telah diperintahkan Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” ujarnya.
Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.
Saat ini, penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda
Rasio Ridho Sani menambahkan penyidik masih mengembangkan kasusnya.
“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto,” kata Rasio.
Penangkapan operasi penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto bukan baru pertamakalinya. Setidaknya instansi yang sama sudah pernah menangkap 3 kasus serupa di kawasan terlarang itu.
Tahura Bukit Soeharto yang letaknya dekat dengan kawasan Ibu Kota Negara Nusantara dulu adalah hutan lebat yang kayunya banyak dijarah masyarakat maupun pengusaha illegal logging. #
Wartawan: Hardin
Comments are closed.