BeritaKaltim.Co

Gubernur Terbitkan SK Komisioner KPID Kaltim, Segera Pelantikan

BERITAKALTIM.CO- Gubernur Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim Periode Tahun 2022-2025.

SK dengan nomor 165/K.71/2022 tertanggal 9 Februari 2022 itu sudah diterima Diskominfo Kaltim dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

Alhamdullillah SK Gubernur Kaltim tentang pengangkatan anggota KPID Kaltim periode 2022-2025 sudah resmi terbit, kami terima hari ini langsung dari Biro Hukum,” kata Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim dalam rilis yang diterima beritakaltim.

Selanjutnya adalah proses mengajukan usulan pelantikan Komisioner KPID Kaltim ini kepada Gubernur Kaltim.

“Kami akan segera memproses surat pengajuan pelantikan anggota KPID Kaltim ini kepada Bapak Gubernur Kaltim hari Senin nanti, mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan dan beliau berkenan pula melantik nantinya,” lanjut Faisal yang juga merupakan Ketua Timsel KPID Kaltim.

Kadis Kominfo mengakui soal komisioner sempat terjadi kekosongan, karena pada periode KPID Kaltim yang lalu sudah berakhir pada tanggal 27 Januari 2022. Namun ada ketentuan yang memperbolehkan untuk terus melanjutkan tugas hingga anggota KPID yang baru secara resmi disahkan untuk mulai bertugas.

“Dalam Bab 5 Pasal 27 Tentang Masa Jabatan Anggota KPI dalam Peraturan KPI Nomor 01 tahun 2014 jelas sekali bahwa jika telah habis masa jabatannya, sementara anggota yang baru belum ada, maka untuk mengisi kekosongan, diperbolehkan untuk diperpanjangan hingga anggota KPID yang baru resmi ada, dengan diberikan hak-haknya secara penuh,” terangnya menjelaskan. #

Sumber: rilis Diskominfo Kaltim

Comments are closed.