BERITAKALTIM.CO- Acara pelatihan Citizen Journalism di kalangan siswa-siswi SMK Muhammadyah Loa Janan, Kutai Kartanegara, berjalan lancar. Dimotori oleh Charles Siahaan, Pemimpin Redaksi Beritakaltim.co, acara yang disponsori Bankaltimtara dan PT BBE (Bukit Baiduri Energi) itu dinamis dalam komunikasi yang berlangsung dua arah.
Siswa-siswi SMK Muhammadyah berjumlah 50 orang mendapatkan materi tentang prinsip-prinsip jurnalitik. Sebagai warga negara yang juga bermain media sosial seperti facebook, instagram, twitter, tiktok dan lain-lainnya, maka para pelajar diharapkan tidak terjerumus menjadi pelaku penistaan, fitnah, bullying, pencemaran nama baik maupun hoaks.
“Tujuan dari kegiatan pelatihan citizen journalism ini adalah memberikan literasi digital agar menjadi pengguna internet dan media sosial yang bijak. Mereka harus paham ada rambu-rambu yang diatur oleh undang-undang, termasuk juga etika yang perlu dijaga ketika membuat status di media sosial,” ujar Charles Siahaan, Pemred Media Siber Beritakaltim.
Dalam kegiatan itu, Charles ditemani oleh Wakil Kepala Sekolah SMK Muhammadyah Rohani Matande, Drs H Fuad Abdurachman (Muhammdiyah) dan Bripka Sayyid Didik SH (Bhabinkamtibmas). Dalam hal jurnalisme, para siswa dipandu agar memahami kerja seorang jurnalis dalam setiap penulisan selalu berbasis pada 5 W + 1 H. Prinsip lima W adalah What, Where, Who, When dan Why. Sedangkan 1 H adalah How.
“Ini prinsip dasar menulis. Nanti kalau bikin status di media sosial, sebaiknya mengingat 5 w + 1 H ini. Jadi, apa yang ditulis itu sesuai dengan fakta, tidak boleh dikarang-karang yang jatuhnya menjadi bohong,” ulas Charles.
Bagian lain dari materi pelatihan Citizen Journalism adalah mengenai penyebaran berita-berita hoaks yang semakin banyak di media sosial. Kalangan pelajar diberikan penjelasan apa sesungguhnya hoaks, yang menurut Charles Siahaan, sudah ada sepanjang peradaban manusia.
Charles memberikan gambaran hoaks pertama yang terjadi zaman Nabi Adam dan Hawa. Yaitu adanya rayuan untuk memakan buah Khuldi. Saat itulah dimulainya sejarah adanya produksi hoaks oleh iblis.
Hal lain tentang hoaks, sudah adanya undang-undang yang bisa menjerat setiap orang yang memproduksi maupun menyebarkan hoaks. Undang-undang (UU) itu ada pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektonik) di mana pelakunya terancama hukuman penjara.
Sementara dari pihak Polri yang diwakili oleh Bripka Sayyid Didik menyampaikan mengenai kondisi masyarakat Loa Janan Kukar, yang juga rata-rata sudah memiliki handphone dan berinteraksi dengan media sosial. Polri pernah juga memanggil warga daerah itu yang membuat resah dalam postingannya tentang penculikan anak. Namun Polri hanya memberikan peringatan dengan membuat perjanjian tidak mengulangi lagi menyebarkan berita hoaks melalui media sosial.
Kegiatan literasi digital dengan mengambil tema Citizen Journalism Menangkal Hoaks merupakan kegiatan rutin yang digelar redaksi Beritakaltim pada tahun ini. Kegiatan tersebut diadakan sebagai bentuk tanggungjawab mengajak generasi muda tidak tersesat dalam dunia digital.
Selain ada sesi tanya jawab, panitia pelaksana juga membagikan doorprize berupa pulsa bagi pelajar yang aktif dalam kegiatan itu. #
Wartawan: Hardin
Comments are closed.