BeritaKaltim.Co

Andi Harahap Sosper Pajak Daerah di Nipah-nipah Penajam

BERITAKALTIM.CO- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), anggota DPRD Kalimantan Timur gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) disejumlah titik di Kalimantan Timur. Hal itu berbanding lurus dengan program Pemprov Kaltim yang menyiapkan sejumlah cara guna memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Andi Harahap pun secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosper nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan yang berlangsung Jumat 1 April 2022 tersebut berlangsung di Kelurahan Nipah-Nipah RT 4, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam pelaksanaan kegiatan, peserta yang hadir dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu, hadir sebagai Narasumber yakni Donny Marisya, SE serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat umum yang berjumlah sekitar 120 orang.

Andi Harahap mengatakan bahwa dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah maka masyarakat akan memahami bahwa pajak merupakan elemen penting guna menopang pembangunan Kalimantan Timur.

Pun tidak hanya kendaraan bermotor yang diketahui oleh masyarakat namun ada pajak lain seperti pajak air permukaan serta pajak rokok, itupun memiliki nominal yang berbeda.

“Beda-beda nominal setiap pajak. Ini yang harus kita ketahui bersama, selain itu kita juga harus mengetaui peruntukan pajak ini serta imbasnya ke masyarakat,” paparnya. Jumat (1/4/2022).

Namun demikian, politisi Golkar tersebut juga mendorong pemerintah agar menyiapkan formula agar masyarakat lebih mudah membayar pajak dan menjangkau wilayah pelosok.

Sementara narasumber, Donny Marisya yang juga sebagai Kasi Pendataan UPTD PPRD wilayah PPU mengatakan bahwa pemerintah memiliki program yakni diskon 50 persen untuk biaya balik nama kendaraan hingga bulan Agustus 2022 serta menyiapkan kupon berhadiah.

“Beberapa kasus yang terjadi bahwa kupon yang dimenangkan ternyata nama yang keluar bukan lagi pemilik kendaraan. Artinya kendaraan tersebut sudah dijual ke pihak lain. Maka masyarakat dianjurkan untuk balik nama, sehingga jika berkesempatan menang langung ke tangan pertama,” bebernya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.