BERITAKALTIM.CO- Satu cerita lagi terungkap tentang tanah-tanah peninggalan PT ITCI (PT International Timber Corporation In Indonesia) Kartika Utama yang pernah berjaya mengeksploitasi hutan di Kalimantan Timur. Dengan areal konsesi seluas 173.395 hektare berada di tiga kabupaten; Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat, ternyata perusahaan ini pernah menghibahkan lahannya untuk masyarakat melalui Kementerian Kehutanan.
Cerita tanah yang telah dilepaskan perusahaan untuk masyarakat itu terungkap dalam sebuah RDP atau Rapat Dengar Pendapat antara masyarakat Desa Jonggon, Kepala Desa dan Camat Loa Kulu dengan perwakilan PT ITCI Kartika Utama di Gedung DPRD Kukar Jalan Robert Walter Mongonsidi, Tenggarong. Pihak DPRD memfasilitasi pertemuan tersebut karena awalnya adanya tuntutan masyarakat mengenai lahan yang telah digarap mereka.
“Sekarang kalian sebagai wartawan kejar pemerintah itu, tanyakan lahan itu diperuntukan untuk siapa? (kalau) masyarakat, masyarakat yang mana? Perusahaan, perusahaan yang mana? Tanyakan pada rumput bergoyang, kejar itu pemeritah,” ucap utusan PT ITCI-KU, Dr. Nicholay Aprilindo saat diwawancarai Wartawan Beritakaltim.co.
Menurut Nichholay yang menjabat Public Affair dan Government Relation di PT ITCI-KU itu, tahun 2012 perusahaan melepaskan sebagian lahannya untuk masyarakat. Pelepasan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 49.391 hektar untuk masyarakat melalui Kementerian Kehutanan dan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kuat dugaan, lahan eks ITCI-KU itu bukan diserahkan untuk masyarakat. Tapi dikuasai oleh oknum-oknum pemerintahan dan dibisniskan menjadi areal pertambangan. Seperti diketahui kini banyak ditemukan areal tambang batu bara di kawasan yang disebut-sebut berdekatan dengan Ibu Kota Negara Nusantara itu.
Pernyataan PT ITCI-KU dilontarkan juga saat berlangsung rapat. Hal itu membuat kaget peserta RDP, termasuk diantaranya Pemkab Kukar yang diwakili Asisten 1, Polres dan Kodim. Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid juga menyimak penjelasan pihak perusahaan, namun karena maksud dari pertemuan itu adalah agar ada solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, persoalan pelepasan lahan terlewat begitu saja.
Fokus masalah dalam RDP itu adalah karena klaim masyarakat atas lahan-lahan yang mereka garap, namun ternyata diklaim PT ITCI-KU masih berada di atas tanah konsesi mereka. Masalah tumpang tindih itu sudah terjadi lama, sehingga pihak perusahaan menceritakan bahwa perusahaan bersama Kementerian Kehutanan sudah pernah melepas lahan untuk digunakan masyarakat.
“Wilayah kerja kami masuk dalam tiga daerah, yaitu Kutai Kartanegara, PPU dan Kutai Barat,” ujar Nicholay Aprilindo.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Jonggon Desa, Sahrul, warga tidak tahu kalau lahan yang digarap masyarakat itu masuk dalam wilayah konsesi perusahaan PT ITCI-KU. Mereka juga baru mengetahui informasi bahwa pihak perusahaan pernah menyerahkan lahan seluas 49.391 hektar pada tahun 2012 silam.
“Seharusnya ada komunikasi, tapi sajauh ini dari pihak PT ITCI-KU gak pernah melakukan koordinasi dengan masyarakat terkait yang mana lahan konsesi dan yang mana lahan sebagai hutan kawasan,” ujar Sahrul.
Sekarang, masyarakat sudah terlanjur menggarap lahan-lahan itu sebagai perkebuan dan menjadi mata pencaharian sehari-hari. Lantaran itu warga meminta DPRD dan Pemkab Kukar mencari jalan keluat, win win solution.
Untuk menjadi catatan, PT ITCI-KU adalah perusahaan kayu gelondongan atau log yang berjaya pada tahun 1970-1990-an. Perusahaan ini tidak terlepas dari peran TNI Angkatan Darat yang dimaksudkan keuntungan dari bisnis sektor kehutanan itu untuk membantu kesejahteraan prajurit TNI Angkatan Darat. Namun selepas jatuhnya Orde Baru, perusahaan ini mulai mengalami perubahan dan beralih kepemilikan. Saat ini sahamnya dikuasai oleh Hashim Djojohadikusumo yang tidak lain adalah adik kandung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. #
Wartawan: Hardin
Comments are closed.