BERITAKALTIM.CO- Puluhan hektare Mangrove Teluk Balikpapan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pembangunan tahap awal fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel.
Lokasi perusakan mangrove berada di kawasan Industri Kariangau (KIK) area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Berdasarkan Informasi yang diterima, bahwa kerusakan telah dilaporkan oleh Koalisi Peduli Teluk Balikpapan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, tidak akan memberikan toleransi jika ada yang melanggar dengan melakukan kerusakan lingkungan.
Seperti dugaan kasus kerusakan hutan manggrove di Kawasan Industri Kariangau (KIK) akibat proyek pembangunan smelter nikel.
Rahmad telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Balikpapan untuk melakukan pengecekan lokasi kerusakam hutan mangrove.
“Ada pun saya terima tadi (informasi) kita akan cek. DLH saya suruh monitor untuk terjun langsung ke lapangan,” ujar Rahmad Mas’ud kepada awak media, Selasa (5/4/2022)
Rahmad menyampaikan, jika ditemukan ada pelanggaran dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maka proyek pembangunan smelter nikel harus diberhentikan. Termasuk jika masih ada perizinan yang belum dilengkapi, harus disetop.
“Kira-kira dia tidak memenuhi, atau melanggar kita suruh setop dulu kegiatannya Itu yang nagnt kita minta. Saya kemarin informasikan, mungin tadi dia baru periksa,” ujarnya.
“Saya sudah berpesan, jika itu menganggu, atau ada izin yang belum dia lengkapi tolong pekerjaan itu untuk dihentikkan dulu. Adapun izin-izin dia harus lengkapi dulu,”
Meski begitu lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sangat terbuka bagi investor yang ingin menanamkan investasinya, sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar aturan.
“Kita akan mendukung semua investasi yang akan masuk di Kota Balikpapan. Karena ini juga penting kita menarik inestor ke Balikpapan, tentu regulasinya jelas,” ujarnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.