BERITAKALTIM.CO- Berbagai kegiatan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kalimantan Timur. Khusus untuk Bidang Bina Konstruksi, selama bulan Maret dan April 2022 dilakukan penguatan kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Seperti yang dilakukan tiga seksi yang berada di bidang itu, yakni Seksi Pengkajian Usaha Jasa Konstruksi, Pemberdayaan dan Informasi Jasa Konstruksi, dan Pengendalian Mutu. Ketiga seksi itu melakukan koordinasi ke Sangatta dan Bontang.
Menurut Kepala Bidang Bina Konstruksi Ibu Sri Rejeki, ST, M.Si, setidaknyada ada tiga hal yang menjadi target dari koordinasi di Sangatta Kabupaten Kutai Timur dan Bontang.
Pertama, terkait penyusunan pembuatan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai peraturan. Kedua terkait Pengawasan dan Evaluasi Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Belanja Operasi. Dan ketiga terkait Sertifikasi dan Pelatihan Tenaga Ahli dan Terampil.
“Rencana kedepan juga akan dilakukan koordinasi lain terkait penguatan lembaga urusan Jasa Konstruksi di kabupaten/kota lingkup Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya seperti dikutip dari laman website dpupr.kaltimprov.go.id.
Selain melakukan koordinasi ke kabupaten dan kota, penguatan juga dilakukan dengan menghadiri kegiatan FGD (Focus Group Discussion). Seperti pada 31 Maret 2022 lalu, Kepala Bidang Bina Konstruksi Ibu Sri Rejeki, ST, M.Si beserta staf menghadiri undangan FGD Penyiapan SDM Kompeten di Wilayah Provinsi Kaltim melalui Program Skill Development Center (SDC) yang diadakan di Ruang Aula BPVP Samarinda.
SDC adalah Lembaga rujukan dalam peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh banyak pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta. SDC memiliki peran dan fungsi sebagai penggerak, promotor dan fasilitator peningkatan kerjasama.
Juga sebagai fungsi koordinasi dan keterpaduan dan sinergitas program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi dengan program penciptaan kesempatan kerja dan kebekerjaan tenaga kerja.
“SDC kabupaten atau kota dibentuk dengan SK bupati/walikota, sedangkan SDC provinsi dibentuk berdasarkan SK Gubernur,” ujarnya. #
Editor: wong
Comments are closed.