BERITAKALTIM.CO- Tiga isu kini mewarnai kasus penangkapan Bupati Penajam Paser Utara (non aktif) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Selain kasus terima suap dari para kontraktor infrastruktur, penyidik mengembangkan aliran dana untuk Partai Demokrat dan juga praktik culas memborong tanah-tanah di kawasan IKN (Ibu Kota Negara).
Isu pertama terkait penerimaan suap dari sejumlah kontraktor berkasnya sudah hampir rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar adanya dugaan bahwa para kontraktor wajib menyetorkan uang jika ingin mendapatkan izin proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penyidik KPK kemudian mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Para saksi yang dikonfirmasi soal kewajiban setoran uang bagi para kontraktor yakni, Durajat (Kepala Bagian Perekonomian Pemkab PPU), Hery Nuridansyah (Staf Bagian Perekonomian Pemkab PPU), serta Tedy Aries Atmaja (Pengurus Perizinan).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari laman media siber inews.
Selain AGM, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.
Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Seperti diketahui Abdul Gafur Mas’ud terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 12 Januari 2022. Dia ditangkap saat berada di lobi sebuah mal di Jakarta Selatan dengan barang bukti uang tunai dalam sebuah koper sebanyak Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.
ALIRAN DANA KE PARTAI DEMOKRAT
Setelah kasus utama rampung, penyidik KPK masih ngegas lagi mengembangkan dugaan kasus-kasus korupsi lainnya. Isu kedua yang dikembangkan KPK adalah dugaan uang yang dibawa-bawa ke mal sebesar Rp1 miliar akan diberikan kepada pengurus DPP Partai Demokrat di Jakarta.
Keterangan yang diperoleh wartawan Beritakaltim, KPK mengendus adanya aliran uang yang janggal di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim. Sebab KPK mencurigai adanya aliran uang suap untuk mendukung pencalonan tersangka AGM sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim. Penangkapan OTT itu berdekatan dengan pelaksanaan Musda yang sudah selesai, namun menyisakan dua kandidat yang bertarung yakni AGM dan Irwan Fecho.
Dengan adanya dugaan itu KPK tidak membiarkannya. Penyidik memeriksa tiga orang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat pada Kamis (31/3/2022) lalu, yakni; Abdullah (Ketua DPC Partai Demokrat Paser), Kelawing Bayau (Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu) dan Paul Vius (Ketua DPC Demokrat Kutai Barat).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Tidak hanya sampai di situ. KPK juga mengkonfirmasi Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.
Adanya kecurigaan KPK cukup beralasan. Karena selain masih ‘kosongnya’ jabatan kursi Ketua Demokrat Kaltim yang menunggu putusan DPP Partai Demokrat, juga saat terjadi penangkapan tim satgas KPK tersangka AGM sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
KAVELING TANAH IKN
Isu ketiga yang mulai ramai jadi perbincangan publik lantaran adanya dugaan baru terkait penguasaan lahan-lahan di kawasan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Dalam sebuah rilis berita disebutkan, KPK mengungkap adanya dugaan praktik culas AGM untuk menguasai kaveling di lahan inti IKN.
Abdul Gafur yang menjadi bupati diduga menggunakan identitas fiktif pihak lain untuk menguasai kaveling di lahan IKN tersebut. Dugaan praktik culas itu dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada pihak-pihak yang namanya dicatut oleh Abdul Gafur.
Di antaranya adalah Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul S. Kemudian tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi dan Muhammad Jali.
Kemudian, ada juga tiga Karyawan Swasta, H Abdul Karim, Sugeng Waluyo, serta Masse Taher. Modus sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN diduga agar tidak terdeteksi karena dia sebagai pejabat publik.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN,” ujar Ali Fikri seperti dikutip dari laman media siber inews. #
Editor: wong
Comments are closed.