BERITAKALTIM.CO- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan cabang Balikpapan Muhammad Najib angkat bicara mengenai kekosongan kursi Wakil Wali Kota Balikpapan meskipun sudah ada tiga nama bakal calon Wakil Wali (Wawali) yang dikantongi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebagai Ketua Koalisi.
Seperti yanh kita ketahui, Partai yang telah mengajukan surat yakni, Partai PDI Perjuangan Budiono, Partai Demokrat Denni Mappa dan Partai Gerindra Sabaruddin Panrecalle.
Namun, hingga saat ini Wali Kota Balikpapan belum menyerahkan dua nama calon tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan melalui Panitia Seleksi (Pansel) atau Panitia Legislatif.
Muhammad Najib mengatakan hingga kini baru tiga Partai Koalisi yang baru mengusulkan nama calon Wawali, sedangkan Partai Koalisi tercatat ada delapan Partai. Artinya ada lima Partai yang belum mengusulkan nama calonnya.
Ketua Koalisi dalam hal ini partai Golkar untuk segera mungkin mengadakan rapat koalisi dengan memanggil partai pengusung. Hal itu sesuai dengan aturan kekosongan jabatan Wawali.
“Hingga kini Partai Koalisi belum pernah mengadakan rapat untuk meminta usulan kepada partai pengusung, apakah namanya mengusulkan atau tidak. Itu yang terpenting. Selama ini belum pernah terjadi,” ucap kepada awak media, Selasa (10/5/2022).
Sebenarnya pemilihan Wakil Wali Kota ini secepatnya dapat dilaksanakan, karena sudah ada tiga nama calon. Sehingga tidak perlu menghabiskan waktu terlalu lama, untuk bisa memilih nama calon yang pantas duduk di kursi Wakil Wali Kota Balikpapan.
Semakin cepat semakin baik, karena nama calon sudah ada. Terkecuali kalau nama calon belum ada mungkin belum bisa diputuskan. “Saya tidak tahu apa yang ditunggu Wali Kota Balikpapan,” seru Bung Najib sapaan akrabnya.
Meskipun, pemilihan tersebut harus segera berlangsung dalam masa kurun waktu 18 bulan tepatnya pada bulan Desember 2022 dari pelatikan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Sebagai informasi, ketika dua nama sudah diserahkan Ketua Koalisi kepada DPRD Balikpapan, maka selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi dan kelengkapannya sesuai dengan tata tertib yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Usai administrasi terpenuhi semua, baru dilakukan pemilihan secara tertutup. “Kalau dulu yang memilih itu rakyat atau masyarakat sekarang wakilnya rakyat,” tutupnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.