BeritaKaltim.Co

Gugatan IKN di Mahkamah Konstitusi, Indef: Dampak Ekonominya Kecil

BERITAKALTIM.CO- Keputusan Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak berjalan mulus. Gugatan datang silih berganti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan uji materil sedang berlangsung secara maraton di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang Kamis (12/5/2022), sidang meminta keterangan saksi dari pemohon M Fadhil Hasan, yang sehari-hari merupakan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

“Argumen yang disampaikan pemerintah bahwa ini untuk memeratakan pembangunan antar-wilayah/provinsi sangat kecil dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut,” kata Fadhil Hasan dalam sidang di MK yang disiarkan channel YouTube, Kamis (12/5/2022).

Apalagi saat ini angka utang negara sudah cukup besar, sehingga beban pembiayaan pembangunan IKN akan memberatkan ekonomi bangsa.

“Saat ini defisitnya bertambah besar dan dibiayai utang sehingga tidak memungkinkan membangun sebuah projek seperti IKN tersebut. Bahwa berdasarkan kajian dari sebuah NGO, pemindahan IKN membawa kerusakan lingkungan,” ungkap Fadhil Hasan.

Fadhil Hasan menjadi saksi karena pernah dimintai pendapat oleh DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja IKN. Namun apa yang disampaikan ditampik DPR.

“Apakah diberi draf/naskah RUU?” tanya kuasa hukum kepada Ahmad Fadhil.

“Tidak, hanya undangan saja. Saya dapat dokumen dari publik,” jawab Ahmad Fadhil.

“Apakah RDPU dapat draf RUU?” tanya kuasa hukum menegaskan.

“Tidak,” jawa Ahmad Fadhil tegas.

Sementara itu, guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD menilai UU IKN telah cacat formil. Salah satunya tidak menyerap aspirasi masyarakat yang terdiri atas hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan.

“Pertama dari aspek narasumber yang diundang, pembentuk UU No 3 Tahun 2022 telah gagal untuk meyakinkan masyarakat bahwa partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas,” urai Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD.

Kedua, platform digital berupa website dan YouTube yang lebih banyak digunakan sebagai penyebarluasan informasi. Hak-hak prosedural membutuhkan lebih dari sekadar mengunggah di website ataupun di kanal YouTube. Untuk sebuah rancangan undang-undang yang bersifat rumit dan kontroversial, masyarakat haruslah diberi kesempatan untuk memberikan masukan, kritik, dan bahkan proposal, yang kesemuanya harus direspons secara memadai oleh pembentuk undang-undang.

“Bahkan untuk rancangan undang-undang semacam ini, proses perdebatan di badan perwakilan tidak boleh diakselerasi,” kata Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD menegaskan.

Ketiga, dalam perdebatan di DPR perlu diperhatikan relasi antara mayoritas dan ‘oposisi’. Misalnya, apakah para narasumber diajukan oleh mereka yang berasal dari mayoritas ataukah pihak oposisi diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan narasumber?

“Apalagi jika rapat-rapat pembahasan banyak yang bersifat tertutup atau lebih banyak melakukan lobi-lobi politik yang sudah barang tentu tidak dapat dihadiri oleh masyarakat,” pungkas Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD. #

Gugatan Datang Silih Berganti

BERITAKALTIM.CO- UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Gugatan silih berganti berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan catatan, salah satu yang menggugat adalah sopir angkot di Cilincing, Jakarta Utara, Mulak Sihotang.

“Kami mohon sebagai warga negara agar yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berkenan memberikan surat perintah kepada Kepala Negara dan DPR untuk bisa merevisi UU IKN,” kata Mulak.

Mulak mengusulkan pemindahan ibu kota negara bukan ke Kalimantan, melainkan ke Lampung. Alasannya, pemindahan dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan terlalu jauh.

“Seharusnya pusat ibu kota negara tidak jauh-jauh banget dari pusat ibu kota negara yang lama, dari masyarakat lokal dan internasional, serta dari pusat pariwisata yang menarik kebanyakan terdapat di bagian barat Indonesia,” papar Mulak.

Dalam berkas terpisah, ikut menggugat UU IKN ke MK juga yaitu pensiunan perusahaan minyak asing, Phiodias Marthias. Ia meminta MK menyatakan UU IKN tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Pemindahan IKN bertujuan pemerataan pembangunan nasional, bukanlah justifikasi yang mengakar pada kebenaran yang sesungguhnya. Kebenaran sesungguhnya karena tidak lahirnya program pembangunan yang best of the best akibat belum termanfaatkannya 5 sektor sumber daya kecerdasan bangsa, pendidikan, riset, profesionalisme, ketenagaahlian dan perencanaan dalam satu paket kebijakan negara yang terpadu,” kata Phiodias Marthias membeberkan alasan menolak UU IKN.

Ada juga seorang warga adat Paser Balik di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Dahlia turut terdaftar sebagai pemohon uji formil bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dkk.

“Salah satu pemohon adalah warga yang terdampak langsung. Dalam proses itu (pembentukan UU IKN), dia tidak pernah sama sekali dilibatkan dan sekarang rumahnya justru dipatok sebagai kawasan IKN,” kata perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman.

Dahlia tinggal sekitar 10 kilometer dari Km 0 Nusantara. “Pemohon kaget karena tiba-tiba rumahnya kok ada patoknya. Bahkan ketika proses presiden roadshow berkemah, dia tidak tahu,” ujar Arman di MK.

Selain itu, ada guru yang menggugat UU IKN. Pertama guru honorer dari Dumai, Riau, Herifuddin Daulay. Ia menyangsikan kapan roda ekonomi di Nusantara bisa tumbuh sehingga malah memperberat ekonomi bangsa.

“Pemindahan ibu kota negara adalah sebuah pertaruhan yang tidak jelas,” kata Herifuddin Daulay.

Ada juga guru dari Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), Anah Mardianah yang menolak pemindahan IKN ke Nusantara karena sangat jauh dan lintas pulau. Pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam juga sangat jauh yang mencapai 2.000 km lebih. Belum lagi harus lintas pulau sehingga biaya pemindahan tidak sedikit.

Di sisi lain, banyak negara memindahkan IKN-nya tidak terlalu jauh/bisa ditempuh perjalanan darat. Anah Mardianah menilai seharusnya pemindahan IKN dari Jakarta ke kawasan penyangga Jakarta atau yang bisa ditempuh dengan perjalanan darat.

“Kazakhstan jarak pindahnya hanya 1.215 km, itu pun darat ke darat. Itu pun dengan alasan keamanan. Bukan pindah antarpulau. Malaysia, dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya hanya berjarak 32 km, jarak yang dekat sekali,” kata Anah Mardianah menguraikan.

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas dkk, juga tidak tinggal diam. Mereka menyerahkan kuasa kepada Abdul Hamim Jauzie dkk. Malah Busyro Muqoddas meminta UU IKN disetop MK hingga ada vonis akhir MK.

“Para pemohon memohon kepada MK agar memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk menunda keberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2022 sampai ada Putusan MK yang dalam perkara a quo, agar apabila terbukti penyusunan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sehingga MK menyatakan UU IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak ada anggaran negara yang sia-sia karena telah dipergunakan untuk pembangunan IKN,” ujar pemohon.

Ada juga pengamat sosial dan hukum dari Tangerang, Sugeng, yang menilai pemerintah dan DPR tergesa-gesa dalam membahas UU IKN tersebut. Menurut Sugeng, mengubah paradigma pembangunan agar tidak Jawa-sentris tidak harus dengan memindahkan ibu kota ke Kaltim yang menelan biaya besar. Karena itu, dia pun meminta MK membatalkan UU IKN.

“Mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan dapat dilakukan dengan memajukan daerah, membuat atau meningkatkan sentra industri, ekonomi, sosial, dengan memperhatikan potensi yang ada di daerahnya,” ujar Sugeng.

Dari kalangan akademisi, ada nama Profesor Azyumardi Azra. Ia bergabung bersama dengan Din Syamsuddin. Selain Din dan Azyumardi, dalam permohonan itu ada pula nama Nurhayati Djamas, Didin Damanhuri, Jilal Mardhani, Mas Achmad Daniri, Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Achmad Nur Hidayat, dan Moch Nadjib. Total pemohon berjumlah 19 orang.

“Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” demikian tulis alasan permohonan Din.

Menurutnya, UU IKN juga dinilai tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.

“Apabila pembentukan undang-undang dalam proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat,” jelas petitum tersebut.

Prof Azyumardi menyitir para ahli yang mengulas UU IKN, di antaranya:

1. Hendricus Andy Simarmata yang menilai sayembara ilustrasi IKN sudah dilakukan tanpa informasi lokasi yang rinci dan lengkap, tidak menghadirkan blind reviewers dalam proses perencanaannya sehingga validitas dokumen rencana induk tidak terverifikasi dengan baik.
2. Asep Sofian yang menyebut wilayah IKN kurang mapan dari penyediaan air dan kestabilan lahan.
3. Erasmus Cahyadi meminta agar ada konsultasi mendalam dan terbuka dengan masyarakat adat.
4. Fadhil Hassan menilai pemindahan IKN bukan prioritas saat ini.
5. Chazali H. Situmorang yang meminta pemerintah memperhitungkan pemindahan IKN karena dilakukan pada masa transisi kepemimpinan dan kondisi Kalimantan sebagai paru-paru dunia.
6. Staf ahli Wapres RI, Prof Satya Arianto yang menilai ada disparitas antara substansi naskah akademik dan RUU IKN itu sendiri.
7. Ananda Kusuma menyatakan, prosedur pembuatan RUU IKN keliru dan partisipasi publik perlu digalakkan.
8. Arief Ansyori Yusuf yang menilai belum jelas maksud dari pemerataan ekonomi dengan adanya pemindahan IKN.
9. Maria Sumardjono menilai perlu ditempuh upaya partisipasi publik untuk menghindari pelanggaran aspek formil. Para pemohon menilai pembuat undang-undang hanya menggunakan pendapat ahli untuk memenuhi aspek hak untuk didengarkan pendapatnya.

Dalam gugatan lainnnya, sejumlah nama dari berbagai kalangan bergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Mereka adalah mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan politikus Agung Mozin.

Ikut pula menggugat lima purnawirawan Jenderal TNI, yaitu:

Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto
Letjen TNI Mar (Purn) Suharto
Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
Mayjen TNI (Purn) Prijanto
Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD

Untuk diketahui, Tyasno adalah KSAD pada 1999-2000. Sebelumnya ia adalah Kepala Bais TNI dan Pangdam Diponegoro.

Sedangkan Mayjen Soenarko pernah menduduki jabatan sebagai Danjen Kopassus. Sementara itu, Letjen (Purn) Suharto pernah menjadi Komandan Korps Marinir ke-12.

Lalu siapakah Letjen (Purn) Yayat Sudrajat? Jabatan terakhir di militer adalah Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2015-2016. Sedangkan Mayjen TNI (Purn) Prijanto pernah menjadi Wagub DKI Jakarta.

Malah Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari sidang judicial review UU IKN. Sebab, Anwar Usman akan menjadi adik ipar Jokowi sehingga dikhawatirkan tidak netral lagi dalam mengadili UU IKN itu.

Berikut sikap PNKN yang disampaikan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon maaf sebelumnya kepada yang mulia majelis hakim Panel, apa yang ingin kami sampaikan ini sama sekali tidak bertujuan untuk masuk ke dalam permasalahan pribadi yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni terkait dengan pernikahan dengan Adik dari Presiden RI yang nantinya akan menjadi pihak yang akan memberikan keterangan (kontra) terhadap permohonan kami.

Sebenarnya, secara pribadi kami sangat berbahagia mendengar kabar tersebut, dan mendoakan agar segala urusan dilancarkan oleh Allah SWT, serta kelak dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Namun yang mulia, kita mengetahui bahwa terdapat batasan-batasan dalam setiap jabatan. Dalam Perkara IKN ini kita semua mengetahui bahwa ide pemindahan IKN adalah merupakan ambisi Presiden, sehingga RUU yang diajukan merupakan Inisiatif Presiden. Inilah hal yang dapat berpotensi menjadi persoalan conflict of interest.

Hal ini dapat pula menimbulkan kecurigaan publik apabila dalam penanganan perkara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tetap ikut memeriksa, mengadili dan memutus. Hal ini tentu saja dapat menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara terhormat di mata publik.

Pada prinsipnya, tanpa mengurangi rasa hormat, dan tanpa pula berniat mencampuri urusan pribadi Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta demi kebaikan Mahkamah Konstitusi, menjaga kepercayaan dan marwah Mahkamah Konstitusi, kami memohon kiranya dalam Perkara Pengujian Formil UU IKN ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ikut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.#

Editor: wong

Comments are closed.