BeritaKaltim.Co

Empat Wanita Bontang Main Sabu, Diamankan Polisi

BERITAKALTIM.CO- Dalam sehari Polres Bontang berhasil mengamankan sedikitnya 3 poket sabu seberat 1,1 gram. Barang haram itu didapat dari empat orang wanita pada Kamis (12/5/2022).

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan selain sabu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu.

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dua orang diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT),” sebutnya.

Dijelaskan kronologi penangkapan, awalnya kepolisian menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api.

Tim pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan pada pukul 16.20, terlihat seorang wanita menggunakan sepeda motor matic berinisial DM (38) warga Api-Api, Bontang Utara, berhenti di pinggir jalan. Kemudian, DM didatangi seorang wanita inisial RK (34). Usai mendatangi DM, RK terlihat menyimpan sesuatu di dasboard motornya.

Curiga dengan wanita itu, petugas lalu mendatangi keduanya.

“Gerak-gerik mereka berdua mencurigakan, benar saja saat digeledah, ditemukan 1 poket sabu,” terangnya.

Tidak berhenti di situ saja, polisi kembali melakukan pengembangan. RK mengaku sabu itu didapat dari teman kosnya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani berinisial He (32). Satresnarkoba pun langsung mendatangi indekos mereka. He kemudian diringkus bersama barang bukti sabu sebanyak 2 poket yang disimpan di dalam kamar.

Tidak sampai di situ, sekira pukul 17.10, polisi kembali mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga di Jalan KS Tubun, Bontang Utara. Perempuan berinisial No (29) ditangkap atas laporan dari He yang mengaku mengambil sabu dari NO. Dia diringkus bersama barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, ponsel, serta sedotan runcing.

“Semuanya lalu digelandang ke Mapolres Bontang,” kata Hamam.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. #

Wartawan: Nurdiansa

Comments are closed.