BeritaKaltim.Co

KPK: Apilkasi Gratifikasi Online untuk Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara

BERITAKALTIM.CO- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bisa membuat laporan secara online melalui aplikasi yang disiapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Fasilitas itu disiapkan dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Kami melihat ada beberapa yang harus ditingkatkan, misalnya belum melakukan sosialisasi, aturannya masih belum disesuaikan dengan peraturan yang baru. Perlu diperbaiki,” ujar Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto usai melakukan sosialisasi di Ruang Rapat 1 Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (25/5/2022).

Sugiarto mengatakan hal ini sebagai pencegahan dalam rangka untuk melakukan pencegahan gratifikasi khususnya dan korupsi secara umum, karena gratifikasi itu sebagai akar korupsi dan dekat dengan korupsi serta bisa jadi gratifikasi itu sendiri.

“Gratifikasi itu memang ada yang diperbolehkan sebagai peraturan KPK nomor 2 tahun 2019. Ada 17 poin. Namun gratifikasi yang dilarang harus hati-hati yaitu gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas. Itu yang perlu dilaporkan,” serunya.

Ia menyampaikan, jika ingin melaporkan gratifikasi secara online, bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi atau melaporkan melalui OPD masing-masing.

Aplikasi ini diperuntukkan khususnya untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, karena disitu ada fasilitasi penolakan terhadap gratifikasi yang dianggap suap dan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

Namun, terkadang gratifikasi masih belum banyak jelas secara aturan terkadang penerimaan gratifikasi yang boleh pun di laporkan. “Kami tetap apresiasi,” katanya.

Semua pelaporan itu tidak semua disita oleh negara tetapi akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi dengan bertanya kepada yang bersangkutan. “Kita akan bertanya dengan bersangkutan, apakah penerimaan hadiah atau fasilitas. Adakah berhubungan dengan jabatan oleh rekan kerja, stakeholder yang lain. Ada atau tidak aturan yang dilanggar.

Jika terpenuhi maka akan di SK kan menjadi milik negara. Kemudian, jika berupa uang harus menyetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan surat rekaman tersebut. Kalau berupa barang harus diserahkan kepada KPK.

“Namun, jika tidak terpenuhi dua unsur tadi, maka akan di SK kan menjadi milik penerima. Silahkan dinikmati atau kami apresiasi sebagai catatan atas transparasi tersebut,” pungkasnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.