BERITAKALTIM.CO- Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Bontang tertangkap sedang menggunakan Narkoba jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya kini tersangka ditahan dengan tuduhan Pasal 127 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Oknum PNS itu berinitial AMT, 55 tahun. Tercatat dalam KTP beralamat di Jalan Haruan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Dia ditangkap tim Reskrim Polsek Bontang Utara, Selasa (24/5/2022), jam 16.00 Wita.
Menurut laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian, tim Reskrim Polsek Bontang Utara menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan ada seseorang sedang mengkonsumsi sabu. Atas laporan itu petugas Reskrim mendekati TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah rumah Jalan Atletik.
Saat digerebek, oknum PNS itu tidak berdaya mengelak lagi. Dia berada di dalam rumah itu sedang menghisap jenis sabu dari sebuah alat penghisap (bong). Pelaku langsung diamankan petugas kepolisian ke kantor Polsek Bontang Utara.
Bersama tersangka, polisi juga menyita alat bukti yaitu alat hisap sabu (bong), 1 pipet kaca berisi butiran kristal sabu, korek api gas dan plasti perekat. #
Wartawan: Nurdiansa
Comments are closed.