BeritaKaltim.Co

Pertamina Soal SPBU Baru di Jalan Juanda: Tak Ada Aturan Khusus Soal Jarak

BERITAKALTIM.CO- Pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Jalan Juanda, Kota Samarinda dikritik aktivis mahasiswa karena berdekatan dengan SPBU yang sudah lama beroperasi di situ. Namun menurut Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria, belum ada aturan khusus yang mengatur jarak antar SPBU.

“Memang tidak ada yang khusus (mengatur-red) untuk jarak,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan Beritakaltim via whatsApp, Selasa (10/5/2022).

Selain itu, Susanto August Satria membeberkan bahwa terdapat perbedaan antara SPBU dan Pertashop, baik secara ukuran maupun produk yang dijual. Namun kedua bentuk layanan jual BBM itu adalah mitra resmi Pertamina.

“Spesifikasi jualannya, volume penjualannya berbeda, jenis bbm yang dijual pertashop hanya pertamax. Tapi yang perlu digarisbawahi bahwa Pertashop dan SPBU merupakan lembaga penyalur resmi pertamina,” bebernya.

Sementara untuk layanan penjual BBM dengan nama Pertamini, menurut Susanto August Satria, tidak termasuk pada lembaga resmi penyalur Pertamina. Bahkan untuk layanan penjualan berlabel Pertamini tidak memiliki perizinan niaga untuk melanyalurkan BBM.

“Pertamina akan mengikuti dan melaksanakan peraturan wali kota terkait aturan pengaturan dan pengendalian pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite. Pertamina juga telah menerapkan penggunaan fuel card bagi konsumen yang membeli BBM JBT Solar,” lanjutnya.

“Dimana fuel card tersebut hanya bisa digunakan oleh satu nomor polisi dan jumlah maksimal volume pembelian BBM JBT Solar per hari berdasar pada spesifikasi kendaraan yang sebelumnya telah diverifikasi oleh instansi pemerintah terkait dalam hal ini Dishub,” jelasnya.

Lebih lanjut, Susanto menegaskan bahwa dalam setiap pendirian SPBU, pasti aspek keselamatan lingkungan diutamakan.

“Kehandalan alat, penempatan tanki, semua dilakukan assessment. No issue,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Sekertaris Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur- Kalimantan Utara, Ismail menyoroti pembangunan SPBU di Jalan Juanda, Kota Samarinda karena dinilai sangat berdekatan dengan SPBU lainnya yang sudah lebih dulu ada di situ.

Hal itu sangat rawan apabila terjadi ledakan atau kebakaran di salah satu SPBU, belum lagi letaknya di tengah perkotaan dan padat penduduk yang seharusnya steril dari ancaman kebakaran.

Sebelumnya, salah satu SPBU di Jalan Juanda, kota Samarinda tersebut dikelola oleh PT. Sumber Mutiara Prima (SMP). Dalam izin tersebut tertera bahwa peruntukan bangunan, yakni jenis SPBU Mini dengan Non Public service Obligation (NPSO) tipe D serta disediakan Cafe dan Mess karyawan. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.