BeritaKaltim.Co

Rusman Yaqub Gagas Pertemuan Forum Koordinasi DPRD se-Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Untuk melaksanakan sinkronisasi produk hukum daerah-daerah, Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kaltim menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi DPRD provinsi bersama seluruh DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan sinkronisasi ini sebagai langkah dan upaya untuk mensinkronkan produk-produk hukum apabila ada aturan yang berkaitan dengan daerah.

“Ini pertemuan forum pertama kalinya dan akan ditindaklanjuti di masa mendatang,” beber Rusman di tempat acara yang berlangsung di Balikpapan, Rabu (25/5/2022).

Salah satu contoh terkait aturan aliran Sungai Mahakam, maka ketika ada Perda yang mengatur tentang aktifitas menyangkut Sungai Mahakam dari sebelah hulu sampai muara, tentu menjadi satu kesatuan sesuai daerah alur sungai yang dilintasinya.

“Termasuk jika ada undang-undang yang diberlakukan dan berkaitan dengan kabupaten/kota seperti undang-undang Cipta Kerja, tentu tidak boleh ada pertentangan lagi. Daerah A begini, tapi daerah B begitu,” timpalnya.

Termasuk semisalnya muncul kekhawatiran atas perubahan perundangan seperti UU nomor 11 tahun 2020, berisi dipermudahnya perizinan pemanfaatan sumber daya tanpa harus melalui pengkajian Amdal.

Pada pertemuan forum komunikasi DPRD itu peserta cukup aktif dan antusias. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan Bapemperda memiliki peran luar biasa jika berbicara regulasi pembangunan.

“Saya memberikan apresiasi terhadap peran aktif seluruh yang hadir dan mendukung kegiatan ini,” pungkas Samsun.

Saat ini Bapemperda DPRD Kaltim dipimpin Rusman Yaqub dari Fraksi PPP. Memulai masa tugasnya saat ini sedang diusulkan pembahasan lima Raperda.

Sebanyak 5 Raperda itu adalah; Raperda Pelayanan Kepemudaan, Kesenian Daerah Kaltim, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Kaltim, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan kelima raperda yang akan diusulkan untuk selanjutnya dibahas bentuk-bentuk tersebut, pencabutan dan raperda baru, serta merupakan inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim.

“Dua raperda yang sifatnya baru dan inisiatif DPRD ada dua yaitu Pelayanan Kepemudaan dan Kesenian Daerah,” ujar Rusman.

Ia mengatakan Raperda Kesenian merupakan aspirasi masyarakat, penggiat dan pemerhati kesenian yang telah melalui kajian Bapemperda sebagai bentuk perhatian terhadap kesenian Kaltim agar lebih berkembang. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.