BeritaKaltim.Co

Masih 381 Warga Loa Kulu Kota Menunggu Sertifikat Tanah Program PTSL

BERITAKALTIM.CO- Mencegah terjadinya konflik tanah antar warga maupun dengan perusahaan, Pemerintahan Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara soal sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dituntaskan.

“Memang soal sertifikat tanah itu sudah kami usulkan kepada pemerintah. Dari 556 warga yang mengajukan proses sertifikat, sudah 175 persil yang selesai diukur dan didata,” kata Kepala Desa Loa Kulu Kota, Mohammad Rizali kepada wartawan Beritakaltim. Dengan demikian masih ada 381 warga yang menunggu sertifikat tanahnya selesai.

Dikutip dari pemberitaan media, ada sebanyak 175 bidang tanah di Desa Loa Kulu Kota itu telah memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan. Pemberian sertifikat oleh pemerintah itu masuk dalam program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Prosesi pemberian sertifikat oleh Bupati Kutai Kartanegara pada Selasa 22 Maret 2022. Menurut Kepala Desa Loka Kulu Kota, Mohamad Rizali, pihaknya berterima kasih karena perhatian dari Bupati Kukar Edi Damansyah, karena adanya sertifikat itu untuk menghindari konflik yang terjadi atas sengketa tanah yang ada di desa.

“Pada saat yang sama diharapkan akan mengurangi dan mencegah potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan,” ujarnya saat kegiatan penyerahan oleh Bupati Kukar.

“Jumlah warga kami yang ada di Desa Loa Kulu Kota sebanyak 7.650 jiwa, dengan 2.395 Kepala Keluarga dan yang mengajukan proses sertifikat sebanyak 556 persil. Yang sudah selesai saat ini sebanyak 175 sertifikat,” terang Rizali.

BUPATI GEMBIRA

Bupati Kukar, Edi Damansyah, juga mengaku gembira masyarakat sudah bisa memiliki sertifikat tanah. Karena sertifikat itu memberikan kepastian hukum bahwa tanah yang dikuasai warga benar-benar adalah miliknya.

Namun dia meminta agar warga yang menerima sertifikat agar segera menindaklajuti pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

“Di sertifikat tertulis biaya BPHTB terhutang, ini agar segera diurus ke Bapenda,” jelasnya.

Ia mengatakan tujuan pemberian sertifikat melalui program PTSL adalah untuk memberikan kepastian perlindungan hak kepemilikan atas tanah kepada warga masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk memberikan akses permodalan usaha ekonomi bagi masyarakat dengan dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank.

“Sertifikat tanah tersebut dijaga dengan sebaik-baiknya,” pinta Bupati. #

Wartawan: hardin | ADV | Kominfo Kukar

Comments are closed.