BeritaKaltim.Co

Pemkot dan Kejari Balikpapan Buat Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Perdata dan TUN

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan perjanjian antara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan Kepala Kejari Kota Balikpapan Ardiansyah disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Balikpapan, sejumlah pejabat perangkat daerah, Camat dan Lurah di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (13/6/2022).

Nota kesepakatan ini berkaitan dengan pendampingan hukum yang diberikan Kejari kepada Pemkot Balikpapan terutama yang berkaitan dengan permasalahan hukum seperti aset maupun hal lainnya.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan, adanya penandatangan nota kesepakatan MoU ini dengan kejaksaan Tinggi Negeri Balikpapan diharapkan bisa membantu Pemkot dalam penanganan aset-aset yang dikuasai oleh pihak lain.

Artinya jika aset milik Pemkot maka masyarakat wajib mengembalikan ke Pemkot. Sepanjang aset itu haknya kami akan kembalikan. ” Jadi Mou ini bisa mengamankan aset dari Pemkot,” ucapnya.

Dengan adanya MoU ini, Rahmad berharap pihak kejari dapat membantu mengembalikan aset-aset pemkot Balikpapan dan mendatangkan manfaat untuk semuanya.

“Karena tujuannya sangat baik, mengurangi beban dengan urusan-urusan yang tidak bertanggung jawab, paling tidak masyarakat berpikir lagi jika berurusan dengan Pemkot, tapi kalau cuma mencoba- coba akan mundur teraratur,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah menyampaikan nota kesepakatan ini sebagai pendampingan hukum yang diberikan Kejari kepada Pemkot Balikpapan terutama yang berkaitan dengan permasalahan hukum seperti aset maupun hal lainnya.

“Kami atas mama negara dan pemerintah bisa mewakili. Misalnya ada gugatan. Begitupun BUMN. Jadi jika ada permasalahan di masing-masing OPD, bisa kita Wakilkan. Kita ada bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pelayanan hukum,” ujar Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan bahwa pendampingan hukum nanti Kejari akan menunjuk pengacara negara. Selain itu pendampingan tidak hanya saat berada di dalam pengadilan. Di luar pengadilan pun Kejari melalui pengacara negara punya hak mewakili pemkot.

“Bantuan hukum ini misalnya pemkot digugat, dengan menyerahkan kuasa kami bisa mendampingi. Di luar maupun di dalam pengadilan. Bisa berkoordinasi dengan Polres untuk tindakan penegakkan hukum,” tambahnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.