BeritaKaltim.Co

Versi Pengacara, Putusan MA Kasus Tanah SMA Negeri 1 Banyak Kejanggalan

BERITAKALTIM.CO- Pengungkapan kembali kasus tanah yang kini berdiri bangunan sekolah SMA Negeri 1 dan sebagian Komplek Perumahan PWI Kaltim di Jalan Kadrie Oening Samarinda, mendapat respon positif praktisi hukum Riyono Pratikto. Dia setuju kasus ini dibedah kembali.

“Memang sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Tapi, menurut saya banyak kejanggalannya,” ujar Riyono kepada Wartawan Beritakaltim di Samarinda, Rabu (29/6/2022).

Riyono Pratikto adalah pengacara yang mendampingi Tatang Dino Hero ketika menghadapi persoalan pelik itu. Terutama ketika dia dipidanakan oleh pengusaha Aan Sinanta. Lantaran itu, Riyono mengatakan, dari perjalanan panjang kasus tersebut, pidana maupun perdata, dia bisa menarik kesimpulan; ada sesuatu yang janggal dan harus diungkap bersama-sama agar tidak ada pihak yang terzolimi.

“Kasus tanah ini sudah banyak makan korban. Mulai dari pegawai pemkot Samarinda masuk penjara lantaran diadukan korupsi pengadaan lahan SMA Negeri 1, sampai ada yang meninggal dunia. Juga Pemkot Samarinda yang dianggap salah bayar,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini pengusaha Aan Sinanta yang disebut-sebut sebagai pemegang saham utama Mal Lembuswana memenangkan gugatan perdata kepada Pemkot Samarinda, Camat Samarinda Ulu dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Samarinda. Mahkamah Agung memutuskan Pemkot Samarinda membayar kepada Aan sebesar Rp15.571.000.000.

Jumlah itu adalah nilai ganti rugi yang ditetapkan Mahkamah Agung dalam surat putusan bernomor 1.426 K/Pdt/2020. Diputuskan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020, yang terdiri dari Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, serta Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

Dalam surat gugatannya, Aan Sinanta mengklaim tanah yang sekarang berdiri sekolah SMA Negeri 1 dan juga sebagian rumah di Komplek Perumahan PWI adalah miliknya dengan bukti membeli dari Rusdiana. Padahal, Pemkot Samarinda membeli tanah di kawasan yang sekarang berlokasi di Jalan Kadrie Oening itu tahun 2003 dari pemiliknya, Tatang Dino Hero. Tanah itu dibeli Pemkot seluas 100.000 Meter persegi senilai Rp15 miliar, di mana pembayarannya dilakukan pada bulan Desember 2006.

KEJANGGALAN KASUS

Pengacara Riyono Pratikto mengungkapkan, kejanggalan pertama dalam kasus perdata yang telah diputus oleh Mahkamah Agung adalah tidak turut digugatnya Tatang Dino Hero oleh tim hukum Aan Sinanta. Padahal, Tatang Dino Hero adalah pihak yang tanahnya dibeli oleh Pemkot Samarinda dan kini diklaim sebagai milik Aan Sinanta.

“Bagaimana mungkin majelis hakim membuat putusan tanpa ada adu bukti, antara pihak Aan Sinanta dengan Tatang Dino Hero. Ini tanah siapa sebenarnya?” kata Riyono.

Kejanggalan-keganjalan pernah pula diungkap oleh kuasa hukum Pemkot Samarinda Asran Yunisran saat persidangan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. Sebab ketika Pemkot Samarinda mumutuskan membeli tanah di kawasan Kadrie Oening itu sudah melewati berbagai tahapan verifikasi dokumen maupun faktual lapangan.

Dalam dokumen gugatan 136/Pdt.G/2017/PN Smr, terlihat Pemkot Samarinda melalui tim kuasa hukumnya menolak dituding menyerobot lahan milik Aan Sinanta.

“Pada saat pengukuran dan pemeriksaan fisik terhadap tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pemerintah Kota Samarinda, yang antara lain melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan dari wilayah obyek tanah terkait serta unsur dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), ditemukan fakta bahwa tidak ada satu pun pihak yang menguasai lahan dimaksud (dalam keadaan kosong dan tanpa penguasaan/ pengelolaan) dan tanah tersebut dinyatakan tidak tumpang tindih dengan tanah-tanah yang telah bersertifikat yang telah terdaftar di Badan Pertahanan Nasional Provinsi Katim/Kantor Pertahanan Kota Samarinda,” seperti tertera dalam berkas putusan MA.

Riyono mengatakan sedang berusaha mencari jalan agar eksekusi kasus tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu tidak dilakukan Pemkot Samarinda. Sebab, jika dibayarkan sesuai keputusan MA, yakni sebesar Rp15,5 miliar, selain adanya kerugian kas daerah karena membayar dua kali atas objek yang sama, juga berisiko adanya tindak pidana korupsi karena adanya kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut.

“Bisa saja ini bagian dari mafia peradilan. Karena saya menemukan kejanggalan-kejanggalan,” urainya.

Menurut Riyono, dia siap untuk mengadu bukti dengan Aan Sinanta. Data yang kini dipegangnya mengenai pembelian tanah yang dilakukan Tatang Dino Hero, sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Mariani, HN luas 8000 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu Nomor 953.83/339/III/2003 tanggal 12–3-2003.
2. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Jumani dengan luas 20.500 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/284/II/2003 Tanggal 4-2-2003
3. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Djumberi dengan luas 33.182 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/989/VIII/2004 tertanggal 23 – 8 – 2004
4. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Drs. Midun dengan luas 41.500 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/126/V/1999 tertanggal 11 – 05 – 1999
5. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Drs. Midun dengan luas tanah 9.870 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/1514/XI/2006 tertanggal 20 -11 – 2011.
6. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. Hamli dengan luas 7.869 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/1139/X/2003 tertanggal 23–10-2003.
7. Surat Keterangan Untuk Melepaskan hak Atas Tanah dari Rais Makmur dengan luas 25.991 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/232/XI/2004 tertanggal 2–11–2004.
8. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Untuk Tanah dari Rais Makmur dengan luas 721 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan nomor: 593.83/232/XI/2004 tertanggal 22-11-2004. #

Wartawan: Charle

Comments are closed.