BERITAKALTIM.CO- Nama Tatang Dino Hero (TDH) disebut-sebut dalam kasus tanah di Jalan Kadrie Oening Samarinda yang kini berdiri gedung sekolah SMA Negeri 1 dan sebagian Komplek Perumahan PWI Kaltim. Dia keukeh mengatakan tanah yang telah dibeli Pemkot Samarinda dari dirinya sah karena memiliki alas hak.
Tatang Dino Hero melalui juru bicaranya Redy MZ mengatakan, ajakan “adu bukti” alas hak atas tanah yang diwacanakan praktisi hukum Riyono Pratikto merupakan titik temu agar Pemkot Samarinda tidak membayar dua kali atas objek tanah yang sama. Walaupun ‘adu bukti’ non-judicial tidak diatur lagi setelah ada putusan inkrah MA, tapi demi itikad baik bisa saja pemerintah mengagendakan.
“Memang sudah ada putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Pemkot Samarinda membayar tanah itu kepada pengusaha Aan Sinanta. Padahal, sebelumnya Pemkot sudah membebaskan tanah itu dari Pak Tatang. Jadi ini soal itikad baik saja,” kata Redy MZ yang mengaku telah diberikan kepercayaan oleh TDH sebagai juru bicaranya.
Menurut Redy, kasus tanah SMA Negeri 1 dan sebagian tanah perumahan PWI Kaltim di Jalan Kadrie Oening, berdampak psikologis luar biasa dialami oleh TDH. Begitu besar tekanan yang datang, sangat mengganggu dan merugikan. Selama ini publik mengenal TDH adalah tokoh pers pemimpin Koran Harian Suara Kaltim.
“Tapi kami tidak diam. Kami mengumpulkan berbagai informasi, data-data baru. Sampai akhirnya pada kesimpulan bahwa tanah yang diklaim Aan Sinanta letaknya bukan seperti yang dia klaim itu,” kata Redy.
Dalam berita sebelumnya, Riyono Pratikto yang juga mendampingi Tatang Dino Hero ketika dipidanakan oleh pengusaha Aan Sinanta, mengatakan, putusan Mahkamah Agung nomor 1.426 K/Pdt/2020, memiliki kejanggalan. Paling pertama adalah karena tidak turut digugatnya Tatang Dino Hero dalam gugatan Aan Sinanta.
“Bagaimana mungkin majelis hakim membuat putusan tanpa ada adu bukti, antara pihak Aan Sinanta dengan Tatang Dino Hero. Ini tanah siapa sebenarnya?” kata Riyono kepada Wartawan Beritakaltim.
Masalah ini berawal dari gugatan pengusaha Aan Sinanta. Dia memenangkan gugatannya sejak di Pengadilan Negeri Samarinda, peradilan banding Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Aan Sinanta menggugat perdata Pemkot Samarinda, Camat Samarinda Ulu dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Samarinda.
Kemudian Mahkamah Agung memutuskan Pemkot Samarinda membayar kepada Aan sebesar Rp15.571.000.000. Diputuskan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020, yang terdiri dari Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, serta Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
Dalam surat gugatannya, Aan Sinanta mengklaim tanah itu adalah miliknya dengan bukti membeli dari Rusdiana. Padahal, Pemkot Samarinda sudah membeli tanah itu tahun 2003 dari Tatang Dino Hero. Tanah yang dibeli Pemkot dari TDH seluas 100.000 Meter persegi senilai Rp15 miliar, di mana pembayarannya dilakukan pada bulan Desember 2006.
PUTUSAN KACAMATA KUDA
Redy MZ mengimbau para pihak untuk menahan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pengusaha Aan Sinanta. Dalam pengamatannya, putusan tanpa melibatkan bukti kepemilikan tanah dari TDH, sama saja membuat kualitas putusan hakim memakai kacamata kuda.
“Kan referensi hakim cuma data dari Aan Sinanta. Kemudian ditambah pengakuan-pengakuan saksi dari pihak penggugat. Kami sudah pelajari semua berkas perdata ini dari mulai gugatan, termasuk dalam kasus pidana,” ujar Redy.
Menurut Redy, pihak TDH ingin adanya ‘adu bukti’ didorong keinginan menyelamatkan uang negara.
“Jangan sampai ini terjadi salah bayar. Amblas uang negara,” ujar Redy.
MENGUNGKAP KEJANGGALAN
Soal adanya kejanggalan-keganjalan dalam gugatan perdata itu pernah pula diungkap oleh kuasa hukum Pemkot Samarinda Asran Yunisran saat persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sebab Pemkot Samarinda membeli tanah sudah melewati berbagai tahapan verifikasi dokumen maupun faktual lapangan.
Dalam dokumen gugatan 136/Pdt.G/2017/PN Smr, Pemkot Samarinda menolak dituding menyerobot lahan milik Aan Sinanta. Sebab Pemkot sudah melakukan verifikasi sebagai upaya kehati-hatian.
“Pada saat pengukuran dan pemeriksaan fisik terhadap tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pemerintah Kota Samarinda, yang antara lain melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan dari wilayah obyek tanah terkait serta unsur dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), ditemukan fakta bahwa tidak ada satu pun pihak yang menguasai lahan dimaksud (dalam keadaan kosong dan tanpa penguasaan/ pengelolaan) dan tanah tersebut dinyatakan tidak tumpang tindih dengan tanah-tanah yang telah bersertifikat yang telah terdaftar di Badan Pertahanan Nasional Provinsi Katim/Kantor Pertahanan Kota Samarinda,” begitu kata Pemkot seperti tertera dalam berkas putusan MA.
Sedangkan pengacara Riyono mengingatkan Pemkot Samarinda untuk menggunakan hak-hak yang tersedia secara hukum, seperti mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
“Bisa saja ini bagian dari ulah mafia tanah dan mafia peradilan. Karena saya menemukan kejanggalan-kejanggalan,” urainya.
Riyono berani diadakan ‘adu bukti’ Tatang Dino Hero versus Aan Sinanta, karena dia memiliki dokumen dasarnya, sebagai berikut;
1. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Mariani, HN luas 8000 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu Nomor 953.83/339/III/2003 tanggal 12–3-2003.
2. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Jumani dengan luas 20.500 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/284/II/2003 Tanggal 4-2-2003
3. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Djumberi dengan luas 33.182 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/989/VIII/2004 tertanggal 23 – 8 – 2004
4. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Drs. Midun dengan luas 41.500 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/126/V/1999 tertanggal 11 – 05 – 1999
5. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari Drs. Midun dengan luas tanah 9.870 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/1514/XI/2006 tertanggal 20 -11 – 2011.
6. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. Hamli dengan luas 7.869 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/1139/X/2003 tertanggal 23–10-2003.
7. Surat Keterangan Untuk Melepaskan hak Atas Tanah dari Rais Makmur dengan luas 25.991 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan Nomor 593.83/232/XI/2004 tertanggal 2–11–2004.
8. Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Untuk Tanah dari Rais Makmur dengan luas 721 m2 terdaftar di Kecamatan Samarinda Ulu dengan nomor: 593.83/232/XI/2004 tertanggal 22-11-2004. #
Wartawan: Charle
Comments are closed.