BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota bersama DPRD kota Balikpapan menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum untuk memperkenalkan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
Dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang penyelengaraan ketertiban umum.
Sosialisasi perda diikuti oleh warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dan sebagai Nara sumber Wakil ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan Simon Sulean yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Batu Ampar, Rabu (6/7/2022).
“Sosialisasi ini supaya masyarakat memahami bahwa perda ini ada sehingga ketika nanti dalam beraktivitas ditengah masyarakat atau untuk kepentingan umum (Fasilitas umum )jangan sampai tergangu,” ucap Wakil ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan Simon Sulean saat sosialisasi kepada masyarakat.
Perda ketertiban Umum merupakan produk hukum yang diinisiatif oleh legislatif
sebagai payung hukum di Kota Balikpapan dan berlaku di Kota Balikpapan.
Simon menyampaikan adanya sosialisasi Perda ketertiban umum diharapkan dapat mengatur aktivitas sehingga timbul kesadaran masyarakat bahwa ketika beraktivitas tidak membuang samapah sembarang, berjualan diatas trotoar dan penjual bensin metromini yang berbahaya menimbulkan kebakaran. ” Ini salah satu isi perda ketertiban umum,” katanya.
Terkait adanya penegakan perda ketertiban umum, Simon katakan, mayoritas masyarakat belum mengetahui bahwa ada perda yang melarang aktivitas yang berjualan di fasilitas umum. ” Setelah mendengar sosialisasi ini banyak masyarkat yang memahami, dan mudah-mudahan pemahaman ini akan disampaikan ke masyarakat agar mereka sadar dan menaati perda ini,” jelasnya.
Simon berharap, adanya produk hukum yang telah di sosialisasikan akan menghadirkan Balikpapan yang menjadi Kota semakin layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Mahdinatul Iman.
“Mari kita bersama -sama terus mensosialisasikaan Perda-Perda pemerintah Kota Balikpapan. Kita sebagai masyarakat yang ikut berperan aktif, untuk menyampaikan persoalan dan pelaksanaan Perda ini,” katanya.
Dengan situasi semakin digitalisasi sehingga dengan mudah Perda ini dapat disosialisasikan dan menyuarakan kepada masyarakat di Kota Balikpapan. Tentu, produk hukum yang di sosialisasikan ini akan berdampak pada kehidupan bersosial, sehingga menjadi semakin lebih baik.
“Semoga DPRD terus akan melahirkan Perda-Perda yang memberikan dukungan dan perlindungan kepada masyarakat di Kota Balikpapan,” pungkasnya. #
Comments are closed.