BeritaKaltim.Co

Masjid Besar Darussalam Gelar Sholat Idul Adha, Pemkot Ingatkan Bahaya PMK

BERITAKALTIM.CO- Ratusan umat muslim sejak pukul 06.00 wita umat muslim berbondong-bondong mendatangi masjid untuk menunaikan salat Idul Adha 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah yang telah ditetapkan Minggu (10/7/2022).

Salah satu masjid di Kota Balikpapan yakni Masjid Besar Darussalam, Muara Rapak, Balikpapan Utara juga menyelenggarakan ibadah salat sunah dua rakaat.

Sebagai imam sekaligus khotib pelaksanaan ibadah sholat yakni Ustad Usama Ali Firdaus serta yang menjadi Bilal yakni ustaz Faturr Rahman.

Turut hadir dan membacakan sambutan Wali kota Balikpapan yang mewakili Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan DR. ibrahim Palino SH MH yakni Dheny Agusthamb yang bertugas sebagai Juru sita pengadilan negeri Balikpapan.

Dalam sambutannya, Dheny menyampaikan arti makna Idul Adha. Dan meminta kepada sesama muslim mendoakan jamaah haji yang melakukan prosesi ibadah haji di Tanah Suci. Setalah dua tahun jemaah haji di Indonesia tidak bisa diberangkatkan akibat pandemi Covid-19.

“Tahun ini kota Balikpapan sudah memberangkatkan k sejumlah 241 orang Jamaah Haji Asal Kota Balikpapan. Mari kita doakan jemaah haji asal kota Balikpapan diberikan kesehatan dan kemampuannya untuk menunaikan seluruh tahapan haji dengan baik. Sampai pulang ketanah air dan menjadi haji yang mabrur,”ujarnya.

Dheny juga mengingatkan kepada panitia agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban lantaran belakangan ini mulai mewabah penyakit Penyakit Mulut Kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak. Meskipun penyakit ini tidak berdampak secara medis kepada manusia apabila dikonsumsi tetapi tetap wajib memilih hewan kurban dengan benar, sehat, dan memenuhi syarat untuk dikurbankan.

“Menyembelih hewan kurban hukumnya sunah muakat, namun demikian masa wabah seperti saat ini kami mengimbau umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan membeli hewan kurban serta menjaganya agar tetap sehat hingga penyembelihan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau, dalam penyembelihan hewan kurban agar mengutamakan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan penyembelihan maupun pendistribusian kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau lembaga lainya yang memenuhi syarat. Namun karena keterbatasan jumlah jangkauan dan kapasitas RPH di Kota Balikpapan, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan berbagai ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut yakni melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait, membatasi kehadiran pihak-pihak lainya selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Kemudian lantaran saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung maka tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya.

Dheny juga meminta agar terlebih dahulu memastikan kesehatan hewan kurban dengan melakukan kordinasi dengan instansi terkait, kemudian penyembelihan juga dilakukan oleh orang yang berkompeten sesuai syariat Islam, dan petugas serta masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian lantaran pelaksanaanya di tengah wabah PMK yang juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait pelaksanaan kegiatan kurban 1443 H dalam kewaspadaan penyakit PMK.

Tak hanya terkait wabah, Dheny juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat dengan memperhatikan ketentuan maupun aturan mekanisme waktu pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kemudian tidak menggunakan sampah plastik sekali pakai sebagai sarana membungkus hewan kurban yang akan dibagikan.

“Kemasan itu bisa digantikan dengan daun pisang atau sejenisnya yang dapat dimanfaatkan, wadah anyaman bambu maupun kemasan lainya yang dapat dijadikan sebagai kompos, atau bisa juga membawa kemasan sendiri yang berpedoman dengan surat edaran wali kota tentang pelaksanaan kegiatan Iduladha 1443 H tanpa sampah plastik,” tutupnya. #

Comments are closed.