BeritaKaltim.Co

Sosper Produk Hukum, Najib Tegaskan Menjamurnya Pom Mini Wajib Ditertibkan

BERITAKALTIM.CO- Setelah disahkannya peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Nomor 01 tahun 2021. DPRD kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Aula Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut), Kamis (14/7/2022).

Ada beberapa hal yang tercantum dalam Perda tersebut diantaranya tertib bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran, penyelenggaraan penanggulangan bencana, usaha tertentu dan tertib sosial.

Satu hal menarik yang hingga saat ini belum juga ditertibkan padahal telah ada perda ketertiban umum (tibum) yang mengatur seperti maraknya pedagang eceran minyak Pertamini atau biasa disebut Pom Mini, yang menyalahi aturan dengan menggunakan badan jalan kota.

Anggota DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib selaku nara sumber mengatakan, dalam sosialisasi ini beberapa ketua RT menyampaikan keluhannya, mulai dari BPJS kesehatan hingga mempertanyakan izin pom mini yang menjamur dikawasan Balikpapan Utara.

“Tapi makin lama semakin menjamur sampai ke badan jalan, artinya kita ada Perda Tibun itu harus dijalankan. Ditambah keamanan Pom mini juga mengkhawatirkan dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak,” tegasnya.

Najib menilai Pemerintah Kota (Pemkot) sudah lemah dalam pengawasan. Ia meminta Pemkot melalui Satpol PP kembali turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda ketertiban Umum.

“Harusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Tibum (Ketertiban Umum), pedagang dilarang berjualan di atas parit (badan jalan),” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua RT 26 Gunung Samarinda Suripno mempertanyakan perihal izin Pom mini. Lantaran salah satu warganya punya Pom mini tanpa memiliki izin yang jelas. “Kebetulan salah satu warga saya ada yang punya Pertamini,” tambahnya.

Sebagai ketua RT menyarankan warga untuk memiliki izin yang jelas. Bahkan lurah tidak bisa memberikan izin karena ini menyangkut keselamatan.

“Yang saya pikirkan adalah preventif orang yang jual itu harusnya mengerti masalah keselamatan, seandainya kejadian apa yang dilakukan untuk mencegah, warga saja tidak ngerti,” jelasnya.

Meski dikatakan ilegal, ia juga mengusulkan kepada DPRD untuk dibicarakan solusinya bagaimana. Jika dibiarkan, paling tidak mereka mengerti keselamatan jika terjadi kebakaran atau hal yang fatal.

“Kami mohon agar segera ditindaklanjuti. Untuk mencari solusinya jika dilarang atau diperbolehkan, paling tidak operator yang jual mengerti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. #

Comments are closed.