BERITAKALTIM.CO- Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kantor KPPU V Balikpapan didampingi tim Satgas Investigator KPPU melakukan diskusi dengan PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan terkait dengan adanya dugaan kelangkaan LPG 3kg (subsidi) dan mahalnya harga jual ditingkat pengecer di Kalimantan Timur.
Kegiatan di ruang rapat KPPU Kantor Wilayah V Balikpapan tersebut merupakan respon cepat KPPU Kanwil V dalam menanggapi setiap isu persaingan usaha yang beredar di masyarakat sehingga perlu meminta penjelasan dari PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan selaku badan usaha yang diberikan kewenangan dalam penyaluran gas LPG di Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, pihak dari Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan menjelaskan PT Pertamina Patra Niaga dalam penyaluran gas LPG merupakan penugasan dari pemerintah. Setiap tahun PT Pertamina Patra Niaga mengikuti tender yang diadakan pemerintah untuk mendapatkan tugas tersebut.
Untuk LPG sendiri terdapat beberapa ukuran yang disalurkan oleh PT Pertamina Patra Niaga yaitu Tabung LPG 3kg berbentuk melon yang merupakan LPG Subsidi dan Tabung LPG ukuran 5,5kg dan 12kg yang warna tabungnya bright gas yang disalurkan secara komersil.
Terkait kuota subsidi, khusus LPG 3kg merupakan hasil pembahasan antara BPH Migas dan Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk gas LPG 3kg. Jadi bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3kg. Karena anggaran subsidi tidak hanya diperuntukan untuk sektor migas saja tetapi ada sektor lain yang juga memakai anggaran subsidi seperti contoh pupuk.
Lebih lanjut, pihak dari PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan kontrol PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan dalam penyaluran Gas LPG 3Kg (Subsidi) hanya sampai pada tingkat pangkalan saja. Kontrol tersebut berupa harga yang sesuai HET dan pasokan. Sedangkan ditingkat pengecer harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar.
Jika PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan menemukan dan memvalidasi informasi ada agen atau pangkalan yang bermain dengan menetapkan harga diatas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3kg maka akan segera ditindak dan sanksinya bisa pemutusan kontrak kerjasama.
Menanggapi penjelasan tersebut, Manaek SM Pasaribu menekankan KPPU Kanwil V Balikpapan aktif dalam melakukan peninjauan lapangan terkait komoditas-komoditas penting yang ada di masyarakat termasuk gas LPG 3kg dan perlunya terus sinergitas antara KPPU dengan PT Pertamina Patra Niaga, terutama dalam melakukan pengawasan penyaluran gas LPG 3kg (Subsidi) agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“KPPU Wilayah V Balikpapan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melakukan perilaku monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat khususnya dalam hal penyaluran gas LPG 3kg,” kata Manaek Pasaribu dalam rilis yang diterima redaksi beritakaltim.co.
Terkait kenaikan harga yang eksesif di luar agen dan pangkalan bisa saja diakibatkan permasalahan di distribusi gas LPG yang dimanfaatkan para oknum tertentu. Untuk mendapatkan harga sesuai HET masyarakat sebaiknya membeli di pangkalan resmi. #
Comments are closed.