
BERITAKALTIM.CO- Kali ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur (Gakkum LHK Kaltim) mendapat perlawanan. Akibat aksi setop dan penyitaan mobil truk pengangkut kayu dari Kutai Barat, instansi di bawah Kementerian LHK itu digugat pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Pemohonnya adalah N Teddy Rakhmat H, Kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar yang beralamat di Kampung Muara Nyahing, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Sidang perdana berlangsung Senin (1/8/2022), namun tidak bisa dilaksanakan karena pihak dari Gakkum LHK Kaltim tidak hadir.
Pantauan wartawan Beritakaltim di PN Tenggarong, terlihat hanya pihak Teddy Rakhmat yang hadir. Dia ditemani oleh kuasa hukum dari Kapojos Patanan & Associates, masing-masing Melcky Kapojos SH, Yulius Patanan SH MH dan Shinta Pratiwi SH.
Tidak hadirnya pihak Gakkum LHK membuat kecewa Teddy Rakhmat. Karena hal tersebut membuat masalah yang dihadapinya berlarut-larut.
“Saya kecewa. Sebagai warga negara kami ingin masalah kami cepat selesai. Tapi pihak Gakkum tidak hadir,” ucap Teddy kepada Wartawan yang meliput di PN Berau, usai batal sidang, Senin pagi.
Awal masalah adalah aksi penangkapan yang dilakukan tim Gakkum LHK atas dua truk pengangkut kayu dari Kutai Barat pada 19 Mei 2022. Satu unit mobil truk dengan nomor polisi DD 8594 YE, memuat kayu gergajian sebanyak 10 Meter kubik, ditangkap oleh tim Gakkum LHK saat berada di jalur dua Tenggarong Seberang. Peristiwa penangkapan itu 19 Mei 2022, namun tidak langsung disertai berita acara pengkapan maupun penyitaan.
Menurut pengacara Melcky Kapojos dan Yulius Patanan, dari dokumen yang diterima mereka, surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong baru ada pada 6 Juni 2022 atau setelah 17 hari dari ditangkap.
Alasan penangkapan, karena tuduhan kayu ditebang tanpa berizin alias illegal logging. Dokumen kayu yang diperiksa tim Gakkum dari supir truk berupa barcode dalam lembaran kertas, tidak mampu discanning. Petugas Gakkum menuding dokumen kayu yang dibawa supir truk aspal (asli tapi palsu).
Dengan alasan itu akhirnya petugas menahan truk berisi kayu untuk kebutuhan lokal tersebut. Kayu yang ditangkap adalah jenis meranti dan kayu indah dengan berbagai ukuran.
Karena merasa seluruh dokumen kayu lengkap, akhirnya Teddy Rakhmad berusaha untuk meluruskan masalahnya. Bahkan dokumen asli yang menjadi master dibawa untuk dicek bersama-sama ke instansi terkait, yakni yang menerbitkan.
“Dan ternyata semua clear. Semua dokumen lengkap. Kami patuh hukum, tapi kok malah dimain-mainkan begini,” ucap Teddy.
Upayanya untuk meluruskan masalah tidak membuahkan hasil. Bahkan truk berisi kayu tetap ditahan hingga sekarang. Lantaran tidak menemui jalan tengah, akhirnya dia memutuskan untuk melakukan gugatan pra peradilan.
“Selain gugatan pra peradilan. Kami juga sudah mengirim surat gugatan perdata ke pengadilan negeri samarinda, karena klien kami mengalami kerugian akibat aksi penyitaan truk dan kayu yang diangkut,” ujar Yulius Pataman, pengacaranya. #
Comments are closed.