BeritaKaltim.Co

Andi Harahap Sosialiasikan Fungsi Pajak Daerah

BERITA KALTIM.CO- Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) yaitu terkait bidang legislasi (Produk Hukum Daerah), lembaga itu secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat.

Hal tersebut salah satunya dilaksanakan oleh ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Andi Harahap. Ia menjalankan kegiatan tersebut di Gedung Pertemuan Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam pemaparannya ia mengatakan pajak daerah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan (budgetory), redistribusi (redistributive), dan alokasi sumber daya (resource allocation) maupun kombinasi antara keempatnya. Pada umumnya fungsi pajak daerah lebih diarahkan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan pelayanan kepada masyarakat, di samping fungsi regulasi untuk pengendalian.

“Fungsi pajak daerah dapat dibedakan menjadi 2fungsi utama, yaitu fungsi budgetory dan fungsi regulatory,” ujarnya saat pembukaan kegiatan. Minggu (30/7/2022).

Selain itu, pajak daerah harus memenuhi beberapa prinsip umum, sehingga pemungutannya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

” Prinsip Keadilan, Prinsip Kepastian, Prinsip Kemudahan serta Prinsip Efisiensi,” paparnya.

Oleh karena itu anggota komisi III tersebut berharap masyarakat selalu taat akan pajak serta secara aktif mengawasi pembangunan dan penyaluran APBD.

“Penting bagi masyarakat berperan aktif, salah satunya awasi penggunaan pajak serta menjemput arah pembangunan dengan mengusulkan program lewat Musrenbang,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.