BERITAKALTIM.CO- Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga pelaku judi Togel Online. Pelaku diamankan disalah satu warung di Dusun Suka Makmur KM 24, Kelurahan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (21/8/2022).
“Kami telah mengamankan D (59) beserta barang bukti ke Mako Polres Bontang,” ujar AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu. Mandiyono melalui keterangan persnya, Senin (22/8/2022).
Kata Mandiyono, hari Minggu malam pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana diduga judi online yang dilakukan oleh warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.
“Atas laporan tersebut, team Rajawali bersama pelapor menuju TKP dan mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas judi togel online melalui handphone miliknya,” ungkapnya.
Mandiyono menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone warna hitam, 1 lembar rekapan penjualan, 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisi KTP beserta uang sejumlah Rp. 1.800.000.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian togel dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta,” tutupnya. #
Wartawan : Hr.
Comments are closed.