BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD kota Balikpapan Capt Hatta Umar menyayangkan masih menjamurnya penjual pakaian bekas impor di Balikpapan, padahal itu melanggar peraturan dan mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk harus dimusnahkan. Disesuaikan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Hatta panggilan akrabnya menambahkan, pakaian bekas impor yang masuk ke pelabuhan harus ditutup. Sebab, jalurnya tidak masuk lewat pintu resmi sehingga hitungannya adalah barang ilegal.
“Ini sangat merugikan industri garmen, kalau disertai pajak /devisa tidak masalah tetapi jika ilegal sangat merugikan” kata Hatta panggilan akrabnya saat ditemui awak media diruang kerja Komisi II DPRD kota Balikpapan, Selasa (23/8/2022).
Hatta menekankan seharusnya pemerintah memberantas hal seperti itu supaya masyarakt lebih mencintai produk-produk Indonesia sehingga UMKM garmen lebih maju dan dikenal.
“Jangan hanya menutup tokonya, tetapi pelakunya yang harus diberantas. Ini perlu pengawasan karena kita tidak tahu mereka beli lewat mana. Saya sepakat jika pemerintah menutupnya,” katanya.
Hatta juga menyarankan kepada pemerintah agar memberikan sosialisasi ke masyarakat tekait pelarangan jual beli barang bekas ilegal yang merugikan masyarakat.
” Ini tidak menghasilkan devisa, kecuali jika secara resmi tidak masalah karena pajak diterima. Karena saat ini kita mengejar target pajak, dengan banyaknya pajak yang dihasilkan pembangunan semakin lancar,” katanya. #
Comments are closed.