Faisal Diminta Pimpin Yayasan Ibnu Sina

Faisal Diminta Pimpin Yayasan Ibnu Sina.

BERITAKALTIM.CO– Yayasan Ibnu Sina yang menaungi sebuah Sekolah Madrasah Stanawiyah (MTs) yang berada di Jalan Melati, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, kini agak kurang baik. Karena Yayasan itu dulu didirikan Almarhum H Suwardi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim waktu itu, kini bakal diserahkan kepada anaknya Faisal Rachman untuk pengelolaannya.

“Saya memang dihubungi pengurus Yayasan untuk bis mengelola Yayasan tersebut. Alasannya dulu yang mendirikan almarhum bapak saya,” kata Faisal, yang sekarang menjadi anggota DPRD Kutim, Senin (8/8/2022).

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, warga sangat ingin lembaga tersebut dikelola dari keluarga pendirinya.

Faisal sudah dihubungi pengurus dan mengaku diminta warga serta untuk “menghidupkan” kembali menjadi ketua Yayasan Ibnu Sina. Sebuah lembaga pendidikan agama Islam berbasis pondok pesantren MTs yang berada di Jalan Melati, Sangatta Utara.

Pada prinsipnya, dia bersedia untuk mengelolanya, namun juga harus dibantu dengan pengurus lainnya. Jika Faisal sudah mengelolanya, tahfiz Quran dan hafalan akan menjadi salah satu program yang diperkuat dengan metode lebih efektif. Diharapkan para santri tidak hanya bisa menghafal namun bisa menghayati dan mempraktekanya dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pengurus dan bertemu para santri untuk perkenalan serta diskusi terkait program yang akan kita laksanakan ke depan,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Saat ini santri yang ada sebanyak 92 orang dan tenaga pendidik 10 orang. Dia bertekad akan terus melakukan perbaikan peningkatan kualitas, baik tenaga pendidik hingga pengurus agar mampu secara maksimal memberikan pelayanan pendidikan, terutama agama Islam secara baik.

“Saya melakukan pendekatan kepada pejabat daerah meminta bantuan guna membeli mushaf sebagai sarana penghafal anak-anak santri,” pungkasnya. #

Wartawan: Ardi | ADV

Berita legislatifDPRD Kutim