Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BERITAKALTIM.CO- Kabar gembira bagi warga Kaltim yang kendaraannya masih terdaftar atas nama pemilik awal, karena saat ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Kalau sebelumnya (BBNKB dikenakan) 50 persen, sekarang (biayanya) nol, tolong wartawan ini ditulis besar-besar,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati saat jumpa pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, Senin (22/08/2022).

Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Diskominfo Kaltim, HM Faisal, dan Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Zulkarnain MS.

Dikatakan Ismiati, ke depan tilang elektronik pasti akan diterapkan pihak kepolisian, sehingga harus menjadi perhatian pemilik asal kendaraan.

“Sekarang memang tilang elektronik belum menyeluruh karena masih terkendala sarana dan prasarana. Tapi nantinya akan berlaku semua. Jadi kalau ada kendaraan belum balik nama, maka surat tilang akan dikirim ke pemilik asal,” terangnya.

Di bagian lain, ia menjelaskan, realiasai BBNKB hingga Agustus ini telah mencapai Rp739,71 miliar dari target Rp1,05 triliun.

Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp709,34 miliar dari target Rp1,15 triliun.

“Sejalan pemulihan ekonomi, kami masih optimistis target akan terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan terdigitalisasi,” jelasnya.

Upaya digitalisasi layanan Ini, jelas dia, bakal mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak.

“Salah satunya lewat marketplace tokopedia yang pembayarannya bisa lewat Gopay. Inovasi ini sangat menguntungkan kita, karena perolehan yang kita dapat lewat layanan digital ini mencapat puluhan miliar rupiah,” tuturnya.

Ismiati kembali mengingatkan bahwa relaksasi pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Program keringanan yang dimulai 16 Agustus lalu ini bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran PKB.

“Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaitim,” jelas Ismi.

Tak bosan ia menjelaskan beberapa poin kebijakan yang diberlakukan dalam program ini.

Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 s/d 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. #

Wartawan: MH/ADV/KOMINFO KALTIM

diskominfo kaltim