BeritaKaltim.Co

Perda Garasi Tertahan di Bagian Hukum Pemprov Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah transportasi mencakup di dalamnya aturan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan masih tertahan di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Padahal pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan dan diserahkan ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak awal tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah meminta bantuan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan untuk menanyakan kembali status Raperda Transportasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Untuk diketahui, Raperda Transportasi merupakan inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah melalui pembahasan tingkat pertama di dewan, Raperda diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi pada tataran isi sebelum disahkan.

Namun sampai dengan proses tersebut, belum ada informasi lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim.

“Kita meminta bantuan bagian hukum pemerintah kota untuk melakukan komunikasi ke pemerintah provinsi,” kata Andi Arief Agung yang akrab disapa A3 ini ketika diwawancarai wartawan, Senin (21/8/2022).

Menyikapi hal ini, Ketua Bapemperda meminta Bagian Hukum Seketariat daerah untuk mengkomunikasikan kembali dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi terkait apakah ada kekurangan-kekurangan dalam Raperda yang sudah disusun, pada tataran isi yang akan disahkan.

Namun hingga saat ini, belum ada informasi terkait tindak lanjut dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pembahasan Raperda transportasi ini sebenarnya sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022 ini dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari pemerintah provinsi,” ujarnya. #

Comments are closed.