BERITAKALTIM.CO- Satuan Reskoba Polres Bontang bersama Polsek Bontang Barat kembali mengamankan 2 orang pelaku diduga kurir narkoba di Jalan Soekarno Hatta tepatnya depan kuburan Toraja Kelurahan Kanaan pada hari Jumat, 02 September 2022.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku yakni AR (20) dan RBS (18) yang diduga sebagai kurir narkoba dan telah diamankan beserta barang bukti di Mako Polres Bontang.
“Keduanya sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Mandiyono, Sabtu (3/9/2022) melalui keterangan persnya.
Kata dia, sebelum mengamankan kedua pelaku, petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada yang mengantarkan narkotika jenis sabu di depan kuburan Toraja Kelurahan Kanaan. Tidak menunggu lama Tim Satuan Reskoba Polres Bontang bersama Polsek Bontang Barat mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan.
“Dari tangan pelaku kami amankan diduga narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit Motor, 1 buah smartphone, 1 lembar kertas, 1 lembar tisue.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,”tutupnya.
Wartawan : Hr
Comments are closed.