BeritaKaltim.Co

Ada Putusan Menangkan Makmur HAPK, Pelantikan Ketua DPRD Kaltim Baru tak Terganggu

BERITAKALTIM.CO- Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M Husni Fahruddin bersama kuasa hukum partai, Lasila SH, membenarkan adanya surat keputusan dari Pengadilan Negeri Samarinda nomor 2/Pdt.G/2022/PN-SMR. Dia telah menerima kopi putusan dari hasil download versi PDF, sementara salinan putusan aslinya belum ada.

“itu keputusan pengadilan tingkat pertama. Masih ada upaya banding. Kami segera ajukan banding,” kata Husni yang akrab dipanggil Ayub itu.

Kepada Wartawan Beritakaltim.co, Ayub meminta agar suasana ini tidak ditanggapi berlebihan. Sebab putusan tersebut tidak mengubah rencana pelantikan ketua DPRD Kaltim yang baru, Hasanuddin Mas’ud. Menurut rencana proses pelantikan pimpinan dewan berlangsung 12 September 2022.

“Kami sudah menyiapkan acara pelantikan Pak Hasanuddin menggantikan Pak Makmur. Tetap jalan pelantikannya. Tidak terganggu,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yang beredar di kalangan wartawan namun belum terkonfirmasi kebenarannya oleh Pengadilan Negeri Samarinda, menyebutkan dalam pokok perkara; menerima gugatan penggugat Makmur HAPK sebagian. Kemudian menyatakan tergugat, DPD Partai Golkar melakukan perbuatan melawan hukum.

Husni Fahruddin menjawab, Golkar tetap berpegang kepada putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang memenangkan Makmur HAPK, belum inkrah karena masih ada peluang tergugat mengajukan upaya banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jenis gugatan Makmur tersebut, menurut Ayub, dikatagorikan sengketa perdata, bukan lagi menyangkut sengketa partai politik.

“Persoalan pergantian ketua DPRD adalah sengketa yang masuk dalam kategori perselisihan partai politik. Sesuai juga dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung-red), maka keputusan mahkamah partai menjadi keputusan yang final dan mengikat. jadi mekanisme pergantian ketua dprd kaltim telah memenuhi aturan internal partai golkar,” ujarnya.

Sementara gugatan pertama dari Makmur HAPK sesuai dengan hak-haknya sudah berlangsung dengan hasil gugatan mantan Bupati Berau itu ditolak majelis hakim. Gugatan pertama itu yang menentukan apakah keputusan Mahkamah Partai maupun DPP Partai Golkar karena menyangkut perselisihan politik antara kader dengan pengurus organisasinya.

Kalah di pengadilan perselisihan politik, kemudian Makmur HAPK mengajukan gugatan kedua. Kali ini, gugatannya murni perdata di mana terdapat sejumlah keinginan ganti rugi atas peristiwa yang dialami Makmur. Gugatan kedua ini bergulir sejak Januari 2022 dan baru ada keputusannya pada September 2022 di pengadilan tingkat pertama.

Seperti diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan dua SK (Surat Keputusan) dalam peristiwa kader-kader politik partai Beringin. Pertama terkait surat pemberhentian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim, kedua tentang pengangkatan Hasanuddin Mas’ud sebagai penggantinya. #

 

Comments are closed.