BERITAKALTIM.CO, BONTANG – Satuan Resnarkoba Polres Bontang menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu seberat 2,94 gram. Barang haram tersebut berasal dari 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Pemusnahan barbuk digelar di Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (16/9/2022).
Pemusnahan barbuk sendiri dipimpin langsung oleh KBO Satuan Resnarkoba Polres Bontang Ipda Hadi Ismoyo dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang dan Perwakilan Pengadilan Negeri Bontang.
Ipda Hadi Ismoyono mengatakan barang bukti yang ia musnahkan merupakan milik 4 orang tersangka yang diamankan di salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta, jalan S parman, dan jalan Arif Rahman.
“Keempat pelaku merupakan residivis yakni MR, AR, RBA dan AA. Mereka dibekuk dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ujarnya.
Ia menyebut, barbuk dimusnahkan dengan cara diblender dan setelah dibelender barbuk dibuang ketoilet yang disaksikan tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang dan Perwakilan Pengadilan Negeri Bontang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka akan kami jerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (Hr).
Comments are closed.