BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Paser, Sabtu (8/10/2022).
“Ini hak dasar warga. Mandat konstitusi. Semua sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh kepastian hukum yang adil,” kata Andi Faisal di depan warga dan tokoh Desa Sungai Terik saat sosialisasi.
Andi Faisal mengungkapkan, selama ini ada anggapan dari masyarakat, jika sudah tersandung masalah hukum, pidana maupun perdata, maka penanganan proses hukum berbiaya mahal. Sehingga bagi masyarakat kurang mampu sulit untuk mendapatkan bantuan hukum.
Hal ini yang kerap membuat mereka enggan berproses di pengadilan dan akhirnya rela menerima ketidakadilan.
“Saya ingin memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan. Supaya mereka mendapatkan perlakuan adil tanpa kekerasan,” ujar dia.
Sosialisasi di Desa Sungai Terik kali ini dipandu Ahmad Syafik. Kemudian ada dua narasumber memaparkan secara rinci aturan dan syarat memperoleh bantuan hukum, yaitu dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH).
Hendri Sutrisno menyampaikan, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam proses berperkara juga tidak semua lapisan masyarakat paham.
“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat,” terang Hendri.
Sosper ini juga memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Yang mana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui sosper ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.
“Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan,” ujarnya. #ADV
Comments are closed.