BERITAKALTIM.CO- KPPU meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan dan akan segera dilakukan Persidangan yaitu Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam rilis yang diterima redaksi Beritakaltim.co, Senin (10/10/2022) disebutkan, penyelidikan telah dilakukan sejak 30 Maret 2022 dengan No Register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.
Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan.
Adapun dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan nanti akan dilakukan pemeriksaan paling lama 30 hari dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Investigator Penuntut kepada Telapor. Terlapor kemudian berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dengan mengajukan alat-alat bukti.
Untuk sidang perdana, akan disidangkan secara terbuka untuk umum, yang rencananya akan dilakukan secara live melalui akun youtube Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). #
Comments are closed.