BERITAKALTIM.CO- Baharuddin Demmu turun menemui masyarakat. Wakil rakyat dari PAN (Partai Amanat Nasional) itu memberikan pemahaman produk-produk hukum yang telah mereka sahkan, diantaranya Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dengan adanya perda itu, masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Karenanya semuanya diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim secara gratis.
“Alhamdulillah kemarin kami silaturahmi dengan rekan-rekan di Desa Salo Palai, Muara Badak. Sekaligus sosialisasi perda bantuan hukum. Warga antusias. Semoga berkah untuk semuanya,” tutur Baharuddin, anggota DPRD Kaltim.
Dalam sosialisasi perda (Sosper) yang digelar di Salo Palai, Minggu (9/10/2022), pria yang akrab dipanggil Bahar itu menjelaskan mengenai proses penyelenggaraan bantuan hukum harus merata ke semua masyarakat. Tidak membeda-bedakan. Artinya yang tidak punya biaya juga mendapat perlakuan yang sama dengan yang memiliki uang.
“Agar masyarakat mengerti, Perda ini harus sering disosialisasikan ke warga. Harapan masyarakat penegakan hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Sejumlah pertanyaan pun muncul dari warga yang hadir mengikuti jalannya Sosper. Meliputi bagaimana caranya supaya mendapatkan bantuan. Pertanyaan ini dijawab oleh salah satu narasumber yaitu Dosen Fakultas Hukum Haris Retno.
“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu,” terang Haris.
Selain Haris Retno, narasumber lainnya yaitu Advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah. Kata dia, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.
“Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya,” ujar pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu itu. #ADV
Comments are closed.