BERITAKALTIM.CO – Masyarakat kurang mampu dalam membayar pengacara untuk menyelesaikan sengketa hukum yang dialami kini tak perlu kuatir lagi karena pemerintah akan bantu memfasilitasinya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan, setiap warga negara memiliki akses keadilan yang sama di hadapan hukum namun belum banyak masyarakat yang tahu sehingga pihaknya melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini berlangsung di halaman Gang Bata Karya, RT 16 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, pekan lalu (3/10/2022).
Dalam kesempatannya, Ananda menerangkan, alasan dari dilakukannya sosperda mengenai penyelenggaraan bantuan hukum juga untuk memberikan pemahaman bahwa setiap masyarakat memiliki hak keadilan dari pemerintah dalam hal menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum secara gratis.
“Tentu ini akan mewujudkan hak konstitusional terhadap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” kata Ananda.
Kemudian juga menjamin bahwa bantuan hukum bisa dimanfaatkan secara merata seluruh masyarakat Indonesia demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungbjawabkan.
Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ananda menambahkan, bantuan hukum secara gratis yang dianggarkan langsung oleh APBN Pusat dan APBD Provinsi hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
“Karenanya ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. Contohnya memiliki surat keterangan kurang mampu dari kelurahan setempat (yang memiliki sengketa hukum),” jelasnya.
Sementara untuk objek perkara bantuan hukum ini meliputi perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Perkawinan dan Waris.
Di sisi lain, Ananda berharap, Pemerintah Provinsi Kaltim dapat segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur lebih rinci lagi dari perda yang ada dan boleh terealisasi sesuai dengan harapan setiap masyarakat yakni memperoleh akses keadilan yang sama di hadapan hukum. #ADV
Comments are closed.