BeritaKaltim.Co

Penyusunan Raperda Kebudayaan Memasukkan Budaya Pesisir, Keraton dan Pedalaman

BERITAKALTIM.CO – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengatakan jika dirinya mendukung terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah Kaltim berubah nama menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.

Elly Hartati Rasyid yang merupakan anggota dari Panitia Khusus (Pansus) raperda tersebut menjelaskan, berubahnya nama Raperda Kesenian Daerah Kaltim dikarenakan adanya permintaan langsung dari Pemerintah pusat.

Keputusan Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengingat terdapat beberapa bagian dari kearifan lokal (Bumi Etam) yang masih harus dimasukkan dalam draf untuk menjadi Perda.

“Ini melalui keputusan dari pusat karena ada beberapa bagian dari kearifan lokal juga yang akan dimasukkan nantinya,” ungkap Ely Hartati Rasyid dikonfirmasi awak media, Kamis (13/10/2022).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini menjelaskan, berubahnya nama Raperda Kesenian menjadi Kebudayaan Kaltim itu tidak berpengaruh banyak terhadap isi keseluruhan dari draft Raperda yang sebelumnya.

“Hanya saja akan ada penambahan terkait kebudayaan di Kaltim yakni kebudayaan pesisir, keraton dan pedalaman,” tandas perempuan yang kerap disapa Ely tersebut.

Ditegaskan perempuan kelahiran 1967 di Kota Raja Tenggarong ini kalau secara keseluruhannya tidak ada perubahan, melainkan hanya perubahan literasi. Kesenian itu bagian dari kebudayaan dan kedepannya skupnya akan menjadi luas.

Berangkat dari perubahan nama ranperda, lanjut anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bahwa pansus akan meminta tambahan masa kerja untuk penyempurnaannya.

“Pansus akan meminta tambahan waktu hingga tiga bulan, terlebih dengan adanya penambahan sub pada isian draft Raperda tersebut,” tutur Ely

Selain itu, ujar Elly. Pansus akan menambahkan skup agar menjadi luas sehingga dalam waktu tiga bulan yang diberikan, pansus akan mengatur mekanismenya. #

Comments are closed.