BeritaKaltim.Co

Marthinus Ingin Perda Penyandang Disabilitas Diperkuat dengan Pergub

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus menginginkan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas, dilengkapi dengan aturan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut politikus dari PDI Perjuangan ini, sudah menjadi keharusan sebuah Perda dilengkapi dengan aturan turunannya agar bisa diimplementasikan di masyarakat. Di dalam Pergub itu akan dimasukkan konsideran pasal per pasal dan bab per bab-nya agar penerapan di masyarakan menjadi jelas.

Dengan demikian, lanjutnya, di setiap kabupaten/kota nantinya akan menerbitkan lagi aturan turunan untuk diterapkan di kabupaten dan kota, berupa Perbup (Peraturan Bupati) atau Perwali (Peraturan Wali Kota).

“Saya mendorong Perda ini untuk segera dilengkapi dengan Pergub. Karena Perda ini juga masuk dalam visi dan misi Gubernur dan Wakilnya terkait penyandang disabilitas,” ucap Legislator Dapil Kubar-Mahulu ini, Senin (17/10/2022).

Ia mengaku telah mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat di daerah-daerah di Kaltim. Dengan harapan dengan sosialisasi itu masyarakat memahami adanya Perda penyandang disabilitas, juga hak-hak yang sama bagi penyandang disabilitas.

“Harapan saya ini bisa ada Pergub, jadi bisa diterapkan kepada masyarakat. Jika ada Pergub, Perbup atau Perwali, nanti kepala daerah bisa memasukkan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan aturan tentang perlindungan disabilitas,” ujarnya.

Salah satu point penting dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas, adalah adanya aturan agar pemerintahan maupun perusahaan swasta menampung kalangan penyandang disabilitas untuk bekerja di kantor pemerintahan maupun swasta.

Disebutkan dalam Perda, untuk kantor pemerintahan diwajibkan merekrut penyandang disabilitas dengan kuota dua persen dari total pegawai yang ada. Sedangkan untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah kariyawan.

Tapi faktanya masih banyak yang mengabaikan, karena banyak warga yang belum mengetahui adanya Perda. #ADV

Comments are closed.